Akurat
Pemprov Sumsel

Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Diduga Nikahi Laudya Cynthia Bella sebagai Istri Ketiga, Ini Hukum Menikah Perempuan Lebih dari Sekali dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Juli 2024, 10:00 WIB
Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Diduga Nikahi Laudya Cynthia Bella sebagai Istri Ketiga, Ini Hukum Menikah Perempuan Lebih dari Sekali dalam Islam

AKURAT.CO Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri baru-baru ini diduga menikah dengan Laudya Cynthia Bella sebagai istri ketiga. Pernikahan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam Islam, praktik poligami memiliki aturan-aturan yang jelas, dan penting untuk memahami hukum menikahi perempuan lebih dari sekali dalam perspektif syariah.

Hukum Poligami dalam Islam

Poligami dalam Islam diatur oleh Al-Quran dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa: 3).

Baca Juga: Jamaah Islamiyah Bubar Karena Apa?

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang pria diizinkan untuk menikahi hingga empat wanita, dengan syarat dia mampu berlaku adil di antara mereka. Jika tidak mampu berlaku adil, maka dianjurkan untuk menikahi satu saja.

Keadilan dalam Poligami

Adil yang dimaksud dalam ayat tersebut bukan hanya dalam aspek material, seperti pemberian nafkah, tetapi juga dalam perhatian dan kasih sayang. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barang siapa yang memiliki dua istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya (daripada yang lain), maka dia akan datang pada Hari Kiamat dengan kondisi miring.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menekankan pentingnya keadilan dalam poligami. Seorang pria yang tidak mampu berlaku adil akan mendapatkan konsekuensi yang berat di akhirat.

Baca Juga: Pejabat PPK BPTD Sulut Diduga Selingkuh dengan Mahasiswa Unsrat Manado, Ini Hukum Selingkuh dalam Islam

Poligami dalam Praktik

Dalam kasus Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri, yang diduga pernikahannya dengan Laudya Cynthia Bella sebagai istri ketiga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Namun, yang paling penting adalah memastikan bahwa semua istri diperlakukan dengan adil dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan syariah.

Poligami bukanlah sebuah kewajiban, tetapi sebuah keringanan yang diizinkan dalam situasi tertentu. Sebagai umat Islam, penting untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam setiap tindakan, termasuk dalam urusan pernikahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.