Keluarga Selebgram Sedot Lemak Disebut Tolak Ekshumasi Jenazah, Ini Hukum Bongkar Makam untuk Tujuan Autopsi Menurut Islam

AKURAT.CO Belakangan ini, berita mengenai keluarga selebgram yang menolak ekshumasi jenazah dari kepolisian untuk keperluan autopsi telah menjadi sorotan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum Islam terkait pembongkaran makam untuk tujuan medis atau forensik. Dalam Islam, ada beberapa prinsip dan ketentuan yang mengatur masalah ini.
Ekshumasi atau pembongkaran makam, dalam konteks hukum Islam, adalah tindakan yang sangat diatur dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut prinsip dasar syariat, penggalian makam atau pembongkaran jenazah hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan dengan alasan yang sah.
Sejauh penelaahan, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas tentang ekshumasi. Namun, beberapa hadis dan prinsip umum dalam fiqih dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Audrey Davis, Ini Hukum Menyebarkan Video Porno Menurut Islam
Salah satu hadis yang relevan adalah:
Hadis Riwayat Abu Hurairah: "Janganlah kamu membongkar makam dan janganlah kamu merusak kuburan." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa secara umum, tindakan membongkar makam adalah tidak dianjurkan dan harus dihindari kecuali ada kebutuhan mendesak.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, pembongkaran makam tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk mengambil harta yang hilang dari makam, atau untuk kepentingan yang mendesak dan sah.
Pembongkaran makam untuk kepentingan medis, terutama jika tidak ada keputusan yang mendesak dari otoritas hukum, dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.
Kemudian, Mazhab Syafi'i dan Maliki mengatakan bahwa pembongkaran makam harus dihindari kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan sah. Mereka mengutamakan penghormatan terhadap jenazah dan makam.
Sedangkan Mazhab Hanbali cenderung lebih ketat dalam hal ini, dengan menekankan larangan pembongkaran makam kecuali jika ada alasan yang sangat kuat dan dibenarkan oleh syariat.
Dalam konteks hukum Islam, ekshumasi jenazah untuk tujuan autopsi atau kebutuhan medis lainnya merupakan tindakan yang sangat diatur dan umumnya dilarang kecuali dalam keadaan mendesak.
Larangan ini didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap jenazah dan makam, serta kepatuhan terhadap hukum syariat yang berlaku.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





