Keluarga Selebgram Sedot Lemak Disebut Tolak Ekshumasi Jenazah, Ini Hukum Bongkar Makam untuk Tujuan Autopsi Menurut Islam

AKURAT.CO Belakangan ini, berita mengenai keluarga selebgram yang menolak ekshumasi jenazah dari kepolisian untuk keperluan autopsi telah menjadi sorotan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum Islam terkait pembongkaran makam untuk tujuan medis atau forensik. Dalam Islam, ada beberapa prinsip dan ketentuan yang mengatur masalah ini.
Ekshumasi atau pembongkaran makam, dalam konteks hukum Islam, adalah tindakan yang sangat diatur dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut prinsip dasar syariat, penggalian makam atau pembongkaran jenazah hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan dengan alasan yang sah.
Sejauh penelaahan, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas tentang ekshumasi. Namun, beberapa hadis dan prinsip umum dalam fiqih dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Audrey Davis, Ini Hukum Menyebarkan Video Porno Menurut Islam
Salah satu hadis yang relevan adalah:
Hadis Riwayat Abu Hurairah: "Janganlah kamu membongkar makam dan janganlah kamu merusak kuburan." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa secara umum, tindakan membongkar makam adalah tidak dianjurkan dan harus dihindari kecuali ada kebutuhan mendesak.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, pembongkaran makam tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk mengambil harta yang hilang dari makam, atau untuk kepentingan yang mendesak dan sah.
Pembongkaran makam untuk kepentingan medis, terutama jika tidak ada keputusan yang mendesak dari otoritas hukum, dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.
Kemudian, Mazhab Syafi'i dan Maliki mengatakan bahwa pembongkaran makam harus dihindari kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan sah. Mereka mengutamakan penghormatan terhadap jenazah dan makam.
Sedangkan Mazhab Hanbali cenderung lebih ketat dalam hal ini, dengan menekankan larangan pembongkaran makam kecuali jika ada alasan yang sangat kuat dan dibenarkan oleh syariat.
Dalam konteks hukum Islam, ekshumasi jenazah untuk tujuan autopsi atau kebutuhan medis lainnya merupakan tindakan yang sangat diatur dan umumnya dilarang kecuali dalam keadaan mendesak.
Larangan ini didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap jenazah dan makam, serta kepatuhan terhadap hukum syariat yang berlaku.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





