Saat pulang, dia menemukan kerangka manusia di rumahnya. Kasus ini mengangkat pertanyaan penting tentang hukum dalam Islam terkait suami yang meninggalkan keluarganya.
Apa pandangan Islam mengenai masalah ini?
Dalam Islam, meninggalkan keluarga tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang sangat dilarang. Hukum ini diatur dalam berbagai sumber ajaran Islam, termasuk Al-Qur'an dan Hadis.
1. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa (4:34):
"الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا"
Artinya: "Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, sebagai bentuk pemeliharaan Allah. Wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan (pukulan) yang tidak menyakitkan. Jika mereka taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Baca Juga: Keluarga Selebgram Sedot Lemak Disebut Tolak Ekshumasi Jenazah, Ini Hukum Bongkar Makam untuk Tujuan Autopsi Menurut Islam
Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab lelaki sebagai kepala keluarga termasuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan istri dan anak-anaknya. Meninggalkan mereka tanpa alasan yang sah melanggar prinsip ini.
2. Hadis
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
"كَفَرَتْ عَائِلَتِي إِذَا تَرَكْتُهُمْ لِغَيْرِ كِفَايَةٍ"
Artinya: "Kufur (ingkar) terhadap keluargaku jika aku meninggalkannya tanpa memenuhi kebutuhan mereka."
Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan keluarga tanpa memberikan nafkah dan perhatian yang layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
3. Hukum Fiqh
Dalam pandangan fiqh, meninggalkan keluarga selama periode waktu yang lama tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak keluarga. Suami berkewajiban untuk memberikan nafkah, perlindungan, dan perhatian kepada istri dan anak-anaknya.
Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarganya, termasuk memberikan nafkah dan perlindungan.
Meninggalkan keluarga tanpa alasan yang sah atau tanpa memenuhi tanggung jawab ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam.
Kasus Mudjoyo Tjandra yang meninggalkan istri dan anaknya selama sembilan tahun menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban ini.