Viral Bapak Kost Makan Kucing di Semarang, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan berita mengenai seorang pria di Semarang yang dikabarkan makan kucing.
Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai hukum makan kucing menurut pandangan Islam.
Lantas bagaimana hukum memakan kucing dalam Islam?
Dalam Islam, hukum makan daging hewan tertentu diatur dengan tegas. Untuk memahami hukum makan kucing, kita perlu merujuk pada prinsip-prinsip hukum dalam syariah.
1. Larangan Makan Hewan yang Tidak Halal
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dimakan. Salah satu dalilnya adalah ayat berikut:
"Katakanlah: 'Tidak ada dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali apabila itu adalah bangkai atau darah yang mengalir, atau daging babi, sebab itu najis, atau hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah atasnya. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin berbuat dosa atau melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Al-An'am: 145)
Baca Juga: Kenapa Islam Melarang Sumpah Pocong?
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Kucing, sebagai hewan yang bukan termasuk kategori ini, tidak secara eksplisit disebutkan.
2. Kucing dalam Hadis Nabi
Terdapat beberapa hadis yang menyebutkan mengenai kucing, tetapi tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa kucing diperbolehkan untuk dimakan. Hadis-hadis ini lebih sering menekankan perlakuan baik terhadap kucing dan hewan peliharaan. Salah satu hadis yang relevan adalah:
"Rasulullah SAW bersabda: 'Seorang wanita yang mengurung seekor kucing hingga mati, maka dia akan masuk neraka.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya memperlakukan kucing dengan baik dan melarang tindakan yang merugikan atau membahayakannya.
3. Prinsip Umum dalam Islam
Islam mengajarkan prinsip kasih sayang dan perlindungan terhadap semua makhluk hidup. Makan kucing yang termasuk hewan peliharaan domestik bertentangan dengan prinsip ini, terutama karena kucing dikenal sebagai hewan yang sering dipelihara dan dirawat oleh banyak orang.
Berdasarkan sumber-sumber syariah, makan kucing tidak secara eksplisit disebutkan sebagai haram dalam Al-Qur'an, namun prinsip-prinsip umum Islam mengenai perlakuan baik terhadap hewan dan larangan terhadap tindakan yang menyakiti makhluk hidup menunjukkan bahwa makan kucing adalah tidak dianjurkan.
Islam mengajarkan untuk memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang dan menghargai hak-hak mereka. Oleh karena itu, perbuatan makan kucing sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang dalam Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









