Selebgram Devita Sri Suci Sukabumi Gagal Menikah Jelang H-1, Apa Hukum Suami Membatalkan Pernikahan Sehari Sebelum Hari H?

AKURAT.CO Devita Sri Suci, seorang selebgram asal Sukabumi, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah kabar bahwa pernikahannya yang dijadwalkan hanya satu hari lagi, mendadak dibatalkan oleh calon suaminya.
Kabar ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait aspek hukum Islam mengenai pembatalan pernikahan yang terjadi mendadak seperti ini.
Dalam hukum Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang diatur dengan ketat dan dilandasi oleh akad yang sah. Pembatalan pernikahan oleh salah satu pihak, terutama sehari sebelum hari H, tentu memiliki dampak emosional yang sangat besar bagi pihak yang dibatalkan.
Namun, apakah hal ini dibenarkan dalam syariat Islam? Secara hukum, selama akad nikah belum dilaksanakan, kedua belah pihak masih memiliki hak untuk membatalkan rencana pernikahan. Akan tetapi, tindakan ini tidaklah dianjurkan tanpa alasan yang jelas dan kuat.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Mulai Ramai Diberitakan, Lakukan Amalan Islam Ini Agar Anda Lolos Seleksi!
Dalil mengenai pentingnya memenuhi janji dan komitmen dapat ditemukan dalam Al-Quran, surat Al-Ma'idah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Ayat ini menegaskan bahwa setiap perjanjian atau komitmen yang telah dibuat, termasuk rencana pernikahan, seharusnya dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Membatalkan pernikahan tanpa alasan yang syar'i dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap komitmen tersebut.
Meskipun secara hukum Islam tidak ada larangan mutlak untuk membatalkan pernikahan sebelum akad, tindakan ini dapat menyebabkan kerugian emosional dan sosial yang signifikan.
Oleh karena itu, para ulama menganjurkan agar setiap keputusan seperti ini dipikirkan dengan matang dan didiskusikan dengan baik-baik antara kedua belah pihak serta keluarga mereka.
Secara etika, membatalkan pernikahan sehari sebelum hari H dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral, karena melibatkan perasaan dan persiapan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Jika pembatalan tersebut terjadi karena alasan yang dapat diterima secara syar'i, seperti adanya ketidakcocokan yang baru diketahui, maka hal ini dapat dimaklumi. Namun, jika pembatalan dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang zalim.
Pembatalan pernikahan sehari sebelum hari H, seperti yang dialami oleh Devita Sri Suci, adalah hal yang menyedihkan dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam.
Dalam perspektif hukum Islam, meskipun secara hukum diperbolehkan, tindakan ini sebaiknya dihindari kecuali terdapat alasan yang sangat kuat dan syar'i.
Masyarakat dan keluarga sebaiknya mendorong komunikasi yang baik antara pasangan yang hendak menikah, serta memberikan bimbingan agar keputusan besar seperti ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pertimbangan yang matang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









