Akurat
Pemprov Sumsel

Laras Gartiana, TikToker dan Sahabat Noe Row Dituding Jadi Selingkuhan, Apa Hukum Selingkuh menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 5 September 2024, 16:16 WIB
Laras Gartiana, TikToker dan Sahabat Noe Row Dituding Jadi Selingkuhan, Apa Hukum Selingkuh menurut Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, nama Laras Gartiana, seorang TikToker yang juga dikenal sebagai sahabat dekat dari Noe Row, menjadi perbincangan publik.

Laras dituding menjadi pihak ketiga dalam sebuah hubungan, yang menyebabkan spekulasi bahwa ia terlibat dalam perselingkuhan.

Kasus ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai hukum perselingkuhan dalam perspektif Islam, mengingat banyak masyarakat yang ingin mengetahui pandangan agama terhadap tindakan tersebut.

Apa Itu Perselingkuhan dalam Islam?

Dalam Islam, perselingkuhan, yang dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah khianat (خيانة), merupakan tindakan yang sangat dikecam.

Perselingkuhan didefinisikan sebagai tindakan pengkhianatan dalam hubungan pernikahan, di mana salah satu pasangan terlibat dalam hubungan yang bersifat emosional atau fisik dengan orang lain di luar pernikahan.

Ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap janji suci yang telah dibuat di hadapan Allah.

Baca Juga: Kalender Hijriah September 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Hari Besar Islam

Dalil Mengenai Perselingkuhan dalam Islam

Perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai zina jika tindakan tersebut melibatkan hubungan fisik antara pria dan wanita yang bukan suami istri. Dalam Islam, zina merupakan salah satu dosa besar yang jelas-jelas diharamkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًا۟

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Ayat ini menekankan bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terkait dengan zina, termasuk perselingkuhan.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: "Tidaklah seorang pezina itu melakukan perbuatan zina, saat ia melakukannya ia tidak berada dalam keadaan beriman."

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seseorang melakukan zina, imannya berada dalam keadaan lemah, bahkan hampir hilang. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kesetiaan dalam pernikahan.

Hukum Perselingkuhan dalam Islam

Dalam Islam, perselingkuhan yang mengarah pada perbuatan zina membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.

Jika terbukti melakukan zina, sanksi yang ditetapkan dalam hukum Islam sangatlah tegas.

Bagi yang sudah menikah, hukuman bagi pezina muhsan (orang yang sudah menikah) adalah rajam hingga meninggal dunia, sedangkan bagi yang belum menikah (ghair muhsan), hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali. Hal ini merujuk pada ayat Al-Qur'an dalam Surah An-Nur ayat 2:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."

Baca Juga: Kunjungi Masjid Istiqlal, Paus Fransiskus Apresiasi Masyarakat Indonesia yang Beragam

Islam memandang perselingkuhan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kesucian pernikahan dan kesetiaan.

Perselingkuhan yang melibatkan hubungan fisik dianggap sebagai zina, yang merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.

Hukumannya sangat berat, baik secara hukum duniawi maupun di hadapan Allah di akhirat. Sebagai seorang Muslim, sangat penting untuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat merusak pernikahan dan melanggar perintah Allah.

Kasus yang melibatkan Laras Gartiana menjadi pengingat bahwa menjaga kepercayaan dan integritas dalam hubungan adalah prinsip yang sangat dihargai dalam Islam. Semoga kita semua terhindar dari godaan yang dapat merusak hubungan suci ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.