Akurat
Pemprov Sumsel

Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an di Depan Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 9 September 2024, 07:00 WIB
Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an di Depan Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, membaca atau melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an adalah bentuk ibadah dan cara menyampaikan pesan kebenaran.

Namun, pertanyaan muncul terkait hukumnya melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an di depan non-Muslim.

Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk kepada Al-Qur'an, hadits, serta pandangan ulama mengenai hal ini.

Dalil Al-Qur'an Tentang Tugas Menyampaikan Kebenaran

Islam tidak melarang umatnya menyampaikan ajaran Al-Qur'an kepada non-Muslim, bahkan hal ini dianjurkan dalam beberapa ayat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ"

(U'd'u ilaa sabiili rabbika bil-hikmati wal-mau'izhatil hasanati wa jaadilhum billati hiya ahsan.)

Artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nahl: 125)

Ayat ini mengajarkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan baik.

Melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an di depan non-Muslim sebagai bagian dari dakwah dapat dibenarkan selama dilakukan dengan hikmah, yaitu mempertimbangkan situasi, kondisi, serta bagaimana ayat tersebut disampaikan.

Baca Juga: Suami Nessa Salsa Diduga Menyukai Sesama Jenis, Apa Hukumnya menurut Islam?

Pandangan Ulama Tentang Membaca Al-Qur'an di Depan Non-Muslim

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait membaca Al-Qur'an di depan non-Muslim. Secara umum, mereka sepakat bahwa jika tujuan pembacaan tersebut untuk menyampaikan pesan Islam, maka hal tersebut dibolehkan. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Konteks dan Niat:

Niat dari pembacaan Al-Qur'an haruslah untuk mendakwahkan Islam dan mengajak non-Muslim kepada kebenaran. Pembacaan yang dilakukan dengan tujuan memperolok atau menodai kesucian Al-Qur'an sangat dilarang.

2. Penghormatan terhadap Al-Qur'an:

Umat Islam wajib menjaga kesucian Al-Qur'an. Jika ada kekhawatiran bahwa pembacaan ayat-ayat suci di depan non-Muslim dapat menyebabkan mereka memperolok atau merendahkan, maka lebih baik menghindari situasi tersebut.

Dalil Lain Mengenai Penghormatan Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an juga disebutkan:

"لَا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ"

(La yamassuhu illal mutahharun.)

Artinya: "Tidak menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah: 79)

Para ulama menafsirkan bahwa hanya orang-orang yang suci (baik dari segi fisik maupun iman) yang boleh memegang mushaf Al-Qur'an.

Oleh karena itu, meskipun non-Muslim boleh mendengarkan ayat-ayat Al-Qur'an, mereka tidak dibolehkan menyentuh mushaf kecuali telah suci dari hadats besar dan kecil.

Baca Juga: Tren TikTok Chroming Viral, Apa Respons Islam atas Fenomena Ini?

Secara umum, melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an di depan non-Muslim tidak dilarang selama dilakukan dengan tujuan dakwah dan disampaikan dengan cara yang baik.

Namun, sangat penting bagi seorang Muslim untuk selalu memperhatikan konteks dan menghormati kesucian Al-Qur'an agar tidak disalahgunakan atau dipermainkan oleh orang yang tidak memahami atau menghargainya.

Islam mengajarkan umatnya untuk berdakwah dengan hikmah, penuh kelembutan, dan penghormatan terhadap setiap orang yang mendengarkan.

Dengan demikian, hukum melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an di depan non-Muslim dapat menjadi mubah (boleh) bahkan sunnah jika tujuannya untuk dakwah, tetapi harus dihindari jika terdapat potensi pelecehan terhadap kesucian Al-Qur'an.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.