Akurat
Pemprov Sumsel

Viral di TikTok Pria Pengangguran dan Membiarkan Istri Bekerja, Bagaimana Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Oktober 2024, 08:00 WIB
Viral di TikTok Pria Pengangguran dan Membiarkan Istri Bekerja, Bagaimana Menurut Islam?

AKURAT.CO Fenomena video viral di TikTok dengan akun bernama Sudden Fantasy dari China menimbulkan perdebatan hangat di kalangan warganet.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang memilih menganggur dan membiarkan istrinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Situasi ini menuai berbagai tanggapan, termasuk pertanyaan terkait pandangan Islam terhadap pembagian peran suami dan istri dalam keluarga.

Tanggung Jawab Suami dalam Islam

Dalam Islam, tanggung jawab suami adalah menafkahi istri dan keluarganya dengan cara yang halal. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya." (QS. An-Nisa [4]: 34).

Ayat ini menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan menjadi pemimpin dalam rumah tangga. Kewajiban tersebut bukan hanya materi, tetapi juga tanggung jawab untuk mendidik, melindungi, dan memperlakukan istri dengan baik.

Baca Juga: Jokowi Makan Sate di Sukoharjo Tanpa Pengawalan Ketat, Ini Anjuran Bersikap Sederhana dan Tawadhu dalam Islam

Bolehkah Istri Bekerja dalam Islam?

Islam tidak melarang perempuan bekerja, asalkan pekerjaan tersebut halal dan tidak melalaikan kewajiban sebagai istri dan ibu.

Istri yang bekerja dapat menjadi bentuk kerjasama untuk meringankan beban keluarga, terutama dalam kondisi mendesak.

Rasulullah SAW juga menghargai peran istri yang turut berkontribusi, seperti yang dilakukan oleh Khadijah binti Khuwailid RA, istri Rasulullah yang merupakan seorang pedagang sukses.

Namun demikian, suami tetap tidak boleh menggantungkan hidup sepenuhnya pada istri, apalagi dengan sengaja menganggur. Rasulullah SAW bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

"Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa suami bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban jika melalaikan kewajiban tersebut.

Dalam Islam, suami memiliki kewajiban utama untuk mencari nafkah, sementara istri bekerja bersifat opsional dan merupakan bentuk bantuan, bukan kewajiban.

Baca Juga: Jam Koma Gen Z Viral, Bagaimana Respons Islam?

Apabila seorang pria sengaja menganggur dan membiarkan istrinya bekerja tanpa alasan yang sah, hal tersebut bisa dianggap sebagai sikap tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Fenomena seperti ini seharusnya menjadi introspeksi bagi setiap pasangan untuk saling membantu dan bekerja sama dalam rumah tangga.

Islam menganjurkan keseimbangan dalam hak dan kewajiban, sehingga masing-masing pasangan bisa menjalankan peran mereka dengan baik dan mencapai kehidupan keluarga yang harmonis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.