Viral Kampung TikTok di Sukabumi: Warganya Banyak Live, Apakah Uang Hasil Live TikTok Halal?

AKURAT.CO Baru-baru ini, viral sebuah perkampungan di Sukabumi yang warganya aktif melakukan siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok.
Mereka menghasilkan uang dari donasi virtual gift yang diberikan oleh penonton. Perilaku ini menimbulkan perbincangan terkait apakah uang hasil live streaming tersebut halal menurut syariat Islam.
Para warga kampung tersebut umumnya menampilkan aktivitas keseharian, hiburan, atau permainan, sambil berinteraksi dengan penonton secara langsung.
Setiap gift atau hadiah virtual yang diterima dapat dikonversi menjadi uang tunai. Namun, muncul pertanyaan tentang status hukum syariah dari pendapatan ini: Apakah pendapatan dari live TikTok ini halal?
Perspektif Syariah: Prinsip Halal dan Haram dalam Penghasilan
Islam menetapkan bahwa penghasilan harus diperoleh dari cara yang tidak melanggar syariat. Firman Allah dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian."(QS. An-Nisa’: 29)
Ayat di atas menekankan bahwa transaksi harus terjadi dengan keridhaan kedua belah pihak dan tidak boleh mengandung unsur kebatilan seperti penipuan, riba, atau judi. Jika penghasilan didapat melalui cara-cara yang tidak sesuai syariat, maka ia dikategorikan haram.
Baca Juga: Pejabat Pamer Kemewahan Harta Kekayaan, Bagaimana Menurut Islam?
Hukum Uang dari Live Streaming di TikTok
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam menentukan status halal atau haramnya uang hasil live TikTok:
Konten yang Ditampilkan
Jika konten yang disajikan bermanfaat, tidak melanggar norma agama atau kesusilaan (seperti aurat, kebohongan, atau hal haram lainnya), maka tidak ada masalah dalam hal ini. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik."(HR. Muslim)
Sumber Hadiah atau Donasi
Uang yang diperoleh dari gift virtual atau donasi harus berasal dari sumber yang halal. Jika penonton memberikan hadiah atas dasar kerelaan, seperti hiburan atau konten edukatif, maka itu bisa dianggap halal selama tidak ada unsur maksiat.
Tidak Mengandung Unsur Judi atau Riba
Hadiah atau donasi tidak boleh dipaksakan atau dijadikan ajang taruhan. Misalnya, konten yang menantang penonton untuk memberikan gift dalam bentuk permainan untung-untungan atau undian bisa terjerumus dalam judi, yang diharamkan dalam Islam.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS. Al-Baqarah: 275)
Secara umum, uang hasil live streaming di TikTok bisa dikategorikan halal jika konten yang disajikan tidak melanggar syariat, hadiah diberikan dengan suka rela, dan tidak ada unsur riba atau perjudian dalam aktivitas tersebut.
Namun, jika ada unsur maksiat atau kebatilan, maka pendapatan tersebut menjadi haram. Para pelaku disarankan untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tetap dalam batas-batas syariat agar rezeki yang diperoleh membawa keberkahan.
Warga Kampung TikTok di Sukabumi perlu memperhatikan prinsip-prinsip ini agar usaha mereka tidak hanya menghasilkan uang, tetapi juga mendapat ridha Allah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









