Tahapan persiapan rekrutmen yang sudah memasuki tahap sosialisasi ini melibatkan seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia.
Persiapan tersebut dilakukan untuk menjaring petugas haji yang profesional dan berdedikasi demi kelancaran ibadah haji.
Proses pendaftaran rekrutmen petugas haji 2025 akan berlangsung secara online. Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Kemenag: Arab Saudi Tetapkan Jumlah Petugas Haji 2025 Sebanyak 2.210, Plus Dikenakan Biaya Puncak Haji
Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Haji 2025
Menurut Kemenag, pendaftaran petugas haji akan dibuka mulai 4 November 2024, sedangkan proses resmi pendaftaran dimulai pada 7 November 2024.
Kemenag berharap petugas yang terpilih dapat menunjukkan komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pelayanan ibadah.
Berikut jadwal rekrutmen petugas haji 2025:
- Pembukaan pendaftaran: 4 November 2024
- Pendaftaran resmi: 7 November 2024
Calon pendaftar diimbau mempersiapkan diri sejak dini, memahami persyaratan, dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemenag.
Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2025
Detail persyaratan lengkap belum diumumkan, tetapi sejumlah kriteria dasar sudah diinformasikan. Untuk layanan tertentu seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), pelamar harus berusia maksimal 45 tahun dan berasal dari tenaga kesehatan rumah sakit TNI/Polri.
Persyaratan lainnya mencakup hasil Medical Check-Up (MCU) dan kemampuan bahasa isyarat, yang menjadi poin tambahan khususnya untuk layanan disabilitas. Syarat lengkap akan diumumkan pada awal pendaftaran.
Baca Juga: Minta Adil dan Objektif dalam Seleksi Petugas Haji 2025, Kakanwil Kemenag se-Indonesia Diminta Tandatangani Pakta Integritas
Langkah Pendaftaran Petugas Haji 2025
Calon petugas bisa mendaftar melalui situs resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/petugas/. Berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu dilakukan:
- Buka tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas/
- Klik menu pendaftaran petugas
- Pilih kantor wilayah tempat pendaftaran
- Isi NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor WhatsApp aktif
- Pilih jenis tugas yang diinginkan
- Unggah surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait
- Klik "Daftar"
Setelah pendaftaran, calon petugas akan menunggu proses verifikasi dari Kemenag di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Jika lulus verifikasi awal, notifikasi akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.