Akurat
Pemprov Sumsel

Pengantin Tagih Uang ke Tamu Undangan karena Tak Hadir di Pernikahannya, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 9 November 2024, 11:00 WIB
Pengantin Tagih Uang ke Tamu Undangan karena Tak Hadir di Pernikahannya, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Ada sebuah cerita tentang seorang pengantin yang meminta para tamu undangan untuk mengganti uang karena mereka tidak hadir di pesta pernikahannya.

Pertanyaan yang muncul dari fenomena ini adalah: Bagaimana hukum Islam memandang tindakan seperti ini?

Apakah seorang pengantin berhak meminta ganti rugi kepada tamu yang telah diundang namun tidak hadir? 

Dalam Islam, menghormati undangan merupakan salah satu bentuk adab yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

"Hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima, yaitu menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengisyaratkan bahwa memenuhi undangan, terutama undangan pernikahan, adalah bagian dari adab yang dianjurkan dalam Islam.

Ketika seorang Muslim menerima undangan, ia sebaiknya berusaha untuk hadir sebagai bentuk penghormatan kepada yang mengundang.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Bahaya Politik Uang dalam Islam

Namun, tidak adanya kewajiban hukum untuk mengganti kerugian materi jika ia tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Dalam hal meminta ganti rugi karena ketidakhadiran, kita perlu mengingat prinsip dasar Islam yang melarang perbuatan zalim atau menuntut sesuatu di luar haknya. Allah SWT berfirman:

"وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ"

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini mengajarkan bahwa setiap Muslim dilarang mengambil harta orang lain tanpa alasan yang sah.

Dengan kata lain, jika tamu tidak hadir tanpa alasan, meminta mereka mengganti biaya yang sudah dikeluarkan bukanlah praktik yang sesuai dengan ajaran Islam karena tidak ada hak atau dasar hukum untuk menuntutnya.

Lebih lanjut, Islam juga menekankan pada konsep keikhlasan dan kemurahan hati.

Dalam konteks ini, seorang pengundang yang mengadakan pesta pernikahan seharusnya ikhlas dalam menyelenggarakan acaranya, tanpa mengharapkan imbalan dari para tamu.

Syaikh Muhammad, seorang ulama terkemuka asal Mesir, berpendapat bahwa undangan adalah bentuk pemberian atau hadiah, sehingga pengundang tidak berhak meminta ganti rugi jika penerima undangan tidak hadir. Islam mengajarkan kita untuk saling memberi dengan hati yang lapang dan tanpa pamrih.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Istri Lakukan saat Tahu Suaminya Selingkuh, Perspektif Islam

Dengan demikian, meskipun memenuhi undangan adalah bentuk adab yang baik, tidak ada kewajiban dalam Islam bagi tamu untuk mengganti biaya jika mereka tidak hadir.

Meminta ganti rugi hanya akan menimbulkan perselisihan dan memicu konflik yang tidak diperlukan. Lebih baik bagi kedua pihak untuk saling memahami dan mengutamakan keikhlasan serta persaudaraan dalam Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.