Pertanyaannya adalah, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai penggunaan foto ulama sebagai alat kampanye?
Dalam Islam, tindakan seperti ini harus dilihat dengan mempertimbangkan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadis yang mengajarkan etika dan akhlak dalam berkomunikasi dan berpolitik.
Islam sangat menekankan nilai kejujuran dan ketulusan dalam setiap tindakan, termasuk dalam ranah politik.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 42, “Wa laa talbisul haqqa bil-baatili wa taktumul haqqa wa antum ta'lamuun,” yang artinya, “Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah [2]: 42).
Ayat ini menekankan pentingnya menempatkan kebenaran di atas segalanya dan menghindari segala bentuk manipulasi yang bisa menyesatkan publik.
Menggunakan foto ulama sebagai simbol dukungan tanpa persetujuan atau tujuan yang sesuai bisa dikategorikan sebagai bentuk manipulasi, yang secara tersirat mencampuradukkan yang benar dan yang salah.
Baca Juga: Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Kena Hukum Makruh
Selain itu, Islam juga sangat menekankan kejujuran dalam menyampaikan sesuatu yang mewakili orang lain.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Man ghassyana fa laisa minna,” yang artinya, “Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami” (HR. Muslim).
Hadis ini memperingatkan umat Muslim agar tidak melakukan tindakan yang bersifat manipulatif atau menipu, termasuk dalam ranah politik.
Menampilkan foto seorang ulama tanpa izin atau tanpa keterkaitan yang benar-benar jelas dapat dianggap sebagai tindakan manipulatif, apalagi jika dilakukan untuk membangun citra tertentu tanpa hak atau wewenang yang sah.
Selain itu, para ulama juga berpendapat bahwa menggunakan gambar atau nama ulama untuk kepentingan kampanye bisa mengarah pada apa yang disebut tazwir, atau pemalsuan niat, yang bisa membawa pada konsekuensi moral dan spiritual yang berat.
Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan, “Ittaqi mawâdi' at-tuham,” yang berarti “Jauhilah tempat-tempat yang bisa menimbulkan tuduhan buruk.”
Ini relevan dalam konteks kampanye, karena penggunaan foto ulama tanpa izin berpotensi mencederai citra ulama tersebut, yang bisa menyebabkan fitnah atau salah paham di tengah masyarakat.
Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan para ulama. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, “Ya ayyuha alladhina amanu in jaa'akum fasiqun binaba'in fatabayyanu an tusibu qawman bijahalatin fatusbihu 'ala ma fa'altum nadimin,” yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Baca Juga: Video Viral Lydia Onic 12 Menit Diburu Warganet, Ini Respons Al-Qur'an!
Ayat ini mengajarkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terlebih lagi dalam hal yang dapat mempengaruhi persepsi orang lain, termasuk pandangan masyarakat terhadap ulama.
Penggunaan foto ulama dalam kampanye tanpa pertimbangan dan izin yang jelas bisa menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah, yang merugikan masyarakat dan para ulama itu sendiri.
Maka, dalam Islam, sangat penting menjaga etika dan integritas, terutama dalam berpolitik. Sebaiknya seorang kandidat menjaga kejujuran dan tidak melibatkan nama atau wajah ulama untuk menarik dukungan politik tanpa izin atau persetujuan yang jelas.
Jika foto atau dukungan dari ulama digunakan, seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak menyimpang dari maksud dan pandangan asli ulama tersebut.