Di tengah maraknya pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan seperti Sritex, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum PHK dalam Islam, terutama yang dilakukan secara besar-besaran.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan panduan etika dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk masalah ketenagakerjaan.
Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan, kesejahteraan, dan tanggung jawab sosial sangat diutamakan, termasuk dalam hal hubungan antara majikan dan karyawan.
Islam mengajarkan bahwa pekerjaan adalah bagian dari ibadah, dan bahwa setiap individu memiliki hak atas pekerjaan yang layak dan jaminan hidup yang memadai. Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 286 menyebutkan:
"لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ"
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
Baca Juga: Viral Video Pelajar Dipaksa Pria untuk Sujud dan Menggonggong di Depannya, Begini Respons Islam!
Ayat ini mengajarkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas pekerjaan yang ia lakukan, dan bahwa mereka tidak boleh dibebani di luar kemampuan mereka.
Dalam konteks perusahaan, ayat ini menegaskan pentingnya pertimbangan yang adil dalam setiap kebijakan, termasuk keputusan untuk melakukan PHK.
Majikan sebaiknya mempertimbangkan kemampuan karyawan dan kondisi mereka sebelum membuat keputusan yang berdampak besar pada kehidupan mereka.
Lebih lanjut, dalam surah An-Nisa ayat 29, Allah berfirman:
"يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا"
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya keadilan dan ridha dalam setiap transaksi, termasuk dalam hubungan kerja.
Ketika sebuah perusahaan harus mengambil langkah-langkah yang mempengaruhi pekerjanya, seperti PHK, Islam mendorong agar hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keridhaan bersama dan kesejahteraan karyawan.
Hal ini berarti bahwa PHK sebaiknya dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan penderitaan berlebihan dan mempertimbangkan solusi lain jika memungkinkan.
Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan tentang pentingnya bersikap baik kepada karyawan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, beliau bersabda:
"أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ"
Artinya: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini mengandung pesan penting tentang tanggung jawab majikan dalam memenuhi hak karyawan dengan adil dan tepat waktu.
Jika seorang majikan dihadapkan pada kondisi yang mengharuskan PHK, maka ia harus memastikan hak-hak karyawan telah dipenuhi, seperti pesangon atau kompensasi yang layak, sehingga mereka tidak terbebani secara finansial setelah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Hukum Memutus Hubungan Pertemanan yang Toxic menurut Islam
Dari dalil-dalil ini, dapat disimpulkan bahwa Islam menekankan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan orang lain.
Mem-PHK karyawan secara besar-besaran diperbolehkan dalam Islam jika memang diperlukan, seperti karena keadaan ekonomi perusahaan yang tidak memungkinkan, namun tetap harus diiringi dengan kebijaksanaan, mempertimbangkan hak-hak karyawan, serta berusaha meminimalisasi dampak negatif yang mungkin mereka rasakan.