Akurat
Pemprov Sumsel

Nonton Film di 'Layarkaca21 LK21 Indoxxi' Disebut Bahaya dan Ilegal, Apa Hukum Menonton Video Bajakan Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 30 November 2024, 10:00 WIB
Nonton Film di 'Layarkaca21 LK21 Indoxxi' Disebut Bahaya dan Ilegal, Apa Hukum Menonton Video Bajakan Menurut Islam?

AKURAT.CO Di era digital saat ini, akses terhadap hiburan seperti film dan serial televisi semakin mudah berkat kemajuan teknologi.

Namun, kemudahan ini seringkali disalahgunakan oleh sebagian orang dengan menyebarkan dan mengakses konten bajakan melalui platform seperti Layarkaca21, LK21, atau Indoxxi.

Aktivitas ini tidak hanya ilegal dari sudut pandang hukum negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Islam memandang tindakan tersebut.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam perkara hak kekayaan intelektual dan perilaku bermuamalah.

Dalam konteks menonton film atau video bajakan, isu utama yang perlu dikaji adalah pelanggaran terhadap hak cipta dan pengambilan hak orang lain tanpa izin.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ

"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya." (QS. Al-A'raf: 85).

Baca Juga: When the Phone Rings Sub Indo Episode 3 Viral, Begini Batasan-Batasan Menonton Drama Korea dalam Islam

Ayat ini secara eksplisit mengajarkan agar manusia tidak merampas atau merugikan hak orang lain.

Dalam kasus konten bajakan, pembuat karya seperti film, musik, atau buku memiliki hak cipta yang dilindungi, dan menggunakan karya tersebut tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum merupakan bentuk kezaliman.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hati darinya." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hadis ini memperkuat prinsip bahwa mengambil manfaat dari sesuatu yang dimiliki oleh orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.

Dalam hal ini, meskipun konten bajakan tersedia secara gratis atau mudah diakses, hal tersebut tidak mengubah status keharamannya karena tidak ada kerelaan dari pemilik hak cipta.

Menonton video bajakan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk membantu dalam kemaksiatan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah kamu saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)

Dengan mengakses situs-situs penyedia konten ilegal, pengguna secara tidak langsung mendukung keberlangsungan praktik pelanggaran hak cipta tersebut.

Perbuatan ini dapat berkontribusi pada kerugian ekonomi yang dialami oleh para pembuat karya, serta melanggengkan budaya yang tidak menghormati hukum.

Baca Juga: Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Ini Jawabannya Menurut Islam

Dari perspektif hukum Islam, jelas bahwa menonton atau mengunduh video bajakan termasuk dalam perbuatan yang dilarang.

Seorang Muslim dianjurkan untuk menjauhi hal-hal yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat.

Sebagai solusi, umat Islam dapat memilih layanan streaming yang legal dan berizin, yang selain memberikan hiburan juga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kesimpulannya, menonton film melalui platform bajakan seperti Layarkaca21, LK21, atau Indoxxi bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga berpotensi besar bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam.

Seorang Muslim dituntut untuk bertindak adil dan menghindari mengambil hak orang lain secara zalim, karena pada hakikatnya setiap amal perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.