Salah satu fenomena yang mencuat adalah kebiasaan menonton film di situs-situs tidak resmi seperti LK21.
Situs ini menawarkan berbagai film secara gratis, namun di sisi lain, tindakan ini sering dianggap ilegal karena melanggar hak cipta.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang penggunaan sesuatu yang dianggap ilegal, dan apakah ada dalil yang mendukung pandangan ini?
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain, termasuk hak kekayaan intelektual.
Dalam konteks hukum syariat, tindakan menggunakan sesuatu yang ilegal atau mengambil hak orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang tercela. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29).
Baca Juga: Trending Saldo DANA Kaget Hari Ini, Hadiah dari Aplikasi Haram atau Halal Menurut Islam?
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan hak kita, tanpa izin yang sah, termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara yang batil.
Dalam konteks menonton film di situs ilegal, tindakan ini berarti memanfaatkan karya orang lain tanpa izin, yang bisa dianggap sebagai pelanggaran hak.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan keridhaan dirinya." (HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan harta atau hak orang lain harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
Dalam kasus film yang dilindungi hak cipta, pemilik karya tersebut tentu harus memberikan izin melalui jalur resmi, misalnya dengan membeli tiket atau berlangganan platform legal.
Sebagai Muslim, kita juga diperintahkan untuk menaati aturan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)
Dalam konteks ini, ulil amri (pemerintah) biasanya mengatur hukum terkait pelanggaran hak cipta untuk menjaga keadilan. Maka, melanggar aturan ini tanpa alasan yang dibenarkan syariat bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum Islam.
Penggunaan sesuatu yang ilegal juga dapat membawa dampak buruk, baik secara moral maupun spiritual.
Tindakan ini bisa menanamkan kebiasaan tidak jujur, mengurangi keberkahan dalam hidup, dan menjauhkan seseorang dari nilai-nilai keadilan yang diajarkan Islam.
Baca Juga: Saldo DANA Kaget Hari Ini Viral, Bagaimana Etika Menerima Hadiah Menurut Islam?
Oleh karena itu, menonton film dari situs ilegal seperti LK21 bukan hanya berbahaya dari sisi hukum negara, tetapi juga dari sudut pandang agama.
Sebagai alternatif, umat Islam dianjurkan untuk mencari hiburan yang halal dan mendukung pihak-pihak yang bekerja secara legal.
Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga integritas moral kita, tetapi juga berkontribusi pada keberlangsungan karya kreatif yang diridai Allah.