Lupa Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab Malam Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Puasa qadha Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki hutang puasa dari bulan suci tersebut.
Dalam melaksanakan puasa qadha, salah satu syarat sahnya adalah niat yang dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa berniat pada malam hari dan baru mengingatnya setelah fajar? Apakah puasanya tetap sah atau harus diulang?
Dalam hal ini, penting untuk memahami dasar hukum tentang niat dalam ibadah puasa. Niat merupakan syarat sah puasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
"إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى"
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Bulan Rajab dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya
Hadis ini menegaskan bahwa setiap ibadah, termasuk puasa, memerlukan niat yang jelas dan dilakukan sebelum waktu pelaksanaannya.
Dalam konteks puasa wajib seperti qadha Ramadhan, para ulama sepakat bahwa niat harus dilakukan pada malam hari. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
"مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ"
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Menurut mayoritas ulama, niat puasa wajib harus dilakukan sebelum fajar karena puasa tersebut memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan puasa sunnah.
Oleh karena itu, jika seseorang lupa berniat pada malam hari untuk puasa qadha Ramadhan, puasanya tidak sah, dan ia wajib mengulangi puasa tersebut di hari lain.
Namun, ada juga pandangan yang lebih fleksibel dari sebagian ulama, khususnya dalam Mazhab Maliki.
Mereka berpendapat bahwa selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar, maka ia boleh berniat setelahnya, dan puasanya tetap sah.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa niat adalah inti dari ibadah, dan selama niat masih bisa dilakukan tanpa melanggar batas waktu yang ditentukan, ibadah tersebut tetap sah.
Meskipun demikian, untuk kehati-hatian dalam ibadah, pendapat mayoritas ulama lebih dianjurkan untuk diikuti.
Baca Juga: Lupa Niat Puasa Bulan Rajab Malam Hari, Bolehkah Diganti di Siang Hari?
Dengan demikian, jika seseorang lupa niat puasa qadha pada malam hari, sebaiknya ia tidak melanjutkan puasanya dan mengganti di hari lain dengan niat yang benar.
Sebagai penutup, penting bagi setiap Muslim untuk selalu memastikan niatnya dalam setiap ibadah, terutama ibadah wajib seperti puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ"
"Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala sesuatu." (HR. Muslim).
Dengan bersikap ihsan, yaitu berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan ibadah sesuai aturan, kita berharap mendapatkan ridha Allah dan pahala yang maksimal dari ibadah yang kita lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








