Akurat
Pemprov Sumsel

Perempuan Punya Utang Puasa Ramadhan, Tetapi Tak Bisa Membayar karena Sedang Hamil, Bagaimana Solusinya menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Januari 2025, 10:00 WIB
Perempuan Punya Utang Puasa Ramadhan, Tetapi Tak Bisa Membayar karena Sedang Hamil, Bagaimana Solusinya menurut Islam?

AKURAT.CO Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya.

Salah satu kondisi yang sering dihadapi perempuan adalah ketika mereka hamil atau menyusui.

Lalu, bagaimana jika seorang perempuan memiliki utang puasa Ramadhan, tetapi ia tidak dapat membayarnya karena sedang hamil atau menyusui secara terus-menerus?

Dalam Islam, terdapat solusi yang adil dan bijaksana untuk hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan kepada orang-orang yang memiliki uzur syar’i, termasuk perempuan hamil dan menyusui.

Para ulama memahami bahwa perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya dapat mengganti puasa tersebut di hari lain.

Baca Juga: Puasa Sunah Bulan Rajab Selama Berapa Hari? Ini Puasa Sunah Selain Rajab yang Bisa Anda Lakukan Setiap Bulan

Namun, bagaimana jika perempuan tersebut tidak mampu mengganti puasanya karena terus-menerus berada dalam kondisi hamil atau menyusui selama bertahun-tahun? Dalam situasi ini, terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama:

1. Membayar Fidyah Tanpa Mengganti Puasa

Sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat bahwa perempuan hamil atau menyusui yang tidak mampu mengganti puasanya cukup membayar fidyah, yaitu memberikan makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat ini berdasarkan firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

(QS. Al-Baqarah: 184)

Perempuan yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk mengganti puasa karena kehamilan atau menyusui yang terus-menerus dianggap termasuk kategori "yang berat menjalankannya." Oleh karena itu, ia cukup membayar fidyah sebagai pengganti.

2. Mengqadha Puasa Ketika Sudah Mampu

Pendapat lain yang dianut mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa perempuan tetap wajib mengganti puasanya setelah ia kembali mampu, meskipun harus menunggu hingga beberapa tahun.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar bahwa utang puasa Ramadhan wajib diganti pada hari-hari lain, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 185.

Namun, jika perempuan tersebut meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya, maka keluarganya dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas nama almarhumah.

Dalil Hadits dan Penjelasan Ulama

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ

"Sesungguhnya Allah telah meringankan shalat bagi musafir (menjadi dua rakaat), dan puasa bagi musafir, perempuan hamil, dan menyusui."

(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, namun kewajiban untuk menggantinya tetap ada sesuai kemampuan.

Baca Juga: Kenapa Dinamakan Bulan Rajab? Begini Asal-usul Sejarahnya!

Kesimpulannya, dalam Islam, perempuan yang memiliki utang puasa tetapi tidak dapat membayarnya karena hamil atau menyusui secara terus-menerus diberikan solusi sesuai dengan kondisinya. Jika ia tidak mampu mengganti puasanya, ia dapat membayar fidyah.

Namun, jika memungkinkan, ia tetap diwajibkan mengqadha puasanya setelah selesai dari kondisi tersebut. Pendekatan ini mencerminkan keadilan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, serta memberikan jalan keluar yang fleksibel sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.