Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Memasukkan Aturan Poligami dalam Undang-undang Pemerintahan Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Januari 2025, 06:30 WIB
Hukum Memasukkan Aturan Poligami dalam Undang-undang Pemerintahan Menurut Islam

AKURAT.CO Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tata cara pengajuan izin untuk perkawinan dan perceraian.

Regulasi ini resmi berlaku mulai 6 Januari 2025 dan mengatur prosedur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami.

Pergub tersebut, khususnya dalam Pasal 4 ayat 1, mewajibkan ASN laki-laki yang berniat untuk memiliki lebih dari satu istri agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Jika aturan ini dilanggar, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum Memasukkan Aturan Poligami dalam Undang-undang Pemerintahan Menurut Islam

Islam mengatur kehidupan umatnya secara menyeluruh, termasuk dalam hal pernikahan. Poligami dalam Islam dibolehkan, namun dibatasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam konteks pemerintahan, memasukkan aturan poligami ke dalam undang-undang memiliki landasan yang sah menurut syariat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Dalam Surat An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
“Fa in khiftum allā ta’dilū fa wāḥidatan aw mā malakat aimānukum. Dzalika adnā allā ta’ūlū.”

Artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat zalim.”

Baca Juga: ASN Jakarta Diizinkan Berpoligami, Apa Hukum Poligami Tanpa Persetujuan Istri?

Ayat ini menunjukkan bahwa poligami adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun dibatasi dengan syarat keadilan. Jika seorang suami tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik baginya untuk menikahi satu istri saja.

Dalam konteks ASN, aturan yang mengharuskan izin dari pejabat yang berwenang bertujuan untuk memastikan bahwa poligami dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Hal ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu menjaga kemaslahatan umat.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Man kāna lahu imra’atān fa māla ilā iḥdāhumā jā’a yauma al-qiyāmati wa syiqquhū mā’il.”

Artinya: “Barang siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan salah satu sisinya miring.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menegaskan pentingnya keadilan dalam poligami. Oleh karena itu, regulasi yang dibuat pemerintah, seperti Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dapat dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa ASN yang ingin berpoligami memenuhi syarat adil dan tidak menimbulkan kerugian baik secara pribadi maupun profesional.

Baca Juga: Konsep Poligami dalam Al-Qur'an Menurut Muhammad Shahrur

Dalam Islam, pemerintah atau penguasa memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan yang mendukung pelaksanaan syariat, sebagaimana prinsip “tasarruful imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah” (kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan).

Dengan demikian, memasukkan aturan poligami ke dalam peraturan pemerintahan adalah langkah yang dapat dibenarkan selama bertujuan untuk menjaga keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.