Akurat
Pemprov Sumsel

Nonton Link Nonton Film Indoxxi LK21 Rebahin Sambil Niat Puasa Nisfu Syaban Ayyamul Bidh, Apakah Puasanya Sah?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Februari 2025, 05:45 WIB
Nonton Link Nonton Film Indoxxi LK21 Rebahin Sambil Niat Puasa Nisfu Syaban Ayyamul Bidh, Apakah Puasanya Sah?

AKURAT.CO Nonton link nonton film Indoxxi LK21 Rebahin banyak diburu Netizen. Termasuk saat mereka sedang melakukan puasa Sunnah.

Menjelang pertengahan bulan Syaban, banyak umat Islam yang bersemangat menjalankan puasa Nisfu Syaban atau puasa Ayyamul Bidh, yakni puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah.

Namun, di era digital ini, sering muncul pertanyaan seputar kesahihan ibadah ketika seseorang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari yang mungkin kurang bernilai ibadah, seperti menonton film dari situs-situs streaming seperti Indoxxi, LK21, atau Rebahin.

Jika seseorang berpuasa tetapi menghabiskan waktunya untuk menonton film dari situs-situs tersebut, apakah puasanya tetap sah?

Dalam Islam, puasa memiliki dua aspek utama: aspek sah dan aspek diterimanya ibadah. Aspek sah berkaitan dengan terpenuhinya rukun dan syarat puasa, sedangkan aspek diterimanya ibadah berkaitan dengan bagaimana kualitas puasa itu dijaga dari hal-hal yang bisa mengurangi pahalanya.

Secara fiqh, puasa seseorang tetap sah jika memenuhi syarat-syaratnya, yaitu niat di malam hari sebelum fajar dan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ فَطَهِّرُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَحْسِنُوا نِيَّاتِكُمْ فِيهِ، فَإِنَّ فِيهِ تُرْفَعُ أَعْمَالُ الْعِبَادِ إِلَى اللَّهِ

"Jika bulan Syaban telah masuk, bersihkanlah diri kalian dan perbaiki niat kalian di dalamnya, karena pada bulan ini amal perbuatan manusia diangkat kepada Allah." (HR. Baihaqi)

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Nisfu Syaban di Pagi Hari

Hadits ini menekankan pentingnya niat dan kualitas amal dalam bulan Syaban. Seseorang yang niat puasanya benar dan memenuhi syarat-syaratnya tetap dianggap sah secara hukum.

Namun, apakah puasanya bernilai di sisi Allah? Itu tergantung pada bagaimana ia menjaga puasanya dari hal-hal yang bisa mengurangi pahalanya.

Nabi Muhammad juga bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَالْعَطَشُ

"Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus." (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini memberi peringatan bahwa puasa bukan hanya soal menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang sia-sia dan dosa.

Jika seseorang berpuasa tetapi menghabiskan waktunya dengan menonton film yang mungkin berisi adegan yang tidak pantas, atau bahkan menonton di situs ilegal yang melanggar hukum, maka puasanya memang sah, tetapi bisa kehilangan nilai dan pahalanya.

Selain itu, dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama dari puasa adalah membangun ketakwaan, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.

Baca Juga: Link Nonton Film IndoXXI LK21: Sekadar Hiburan atau Bentuk Kemungkaran Modern?

Jika seseorang berpuasa tetapi tetap menghabiskan waktunya dalam hal-hal yang kurang bermanfaat atau bahkan maksiat, maka ia kehilangan esensi dari puasa itu sendiri.

Maka, jika seseorang ingin puasanya benar-benar bermakna dan bernilai di sisi Allah, sebaiknya ia menggunakan waktu puasanya dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir, atau mendengarkan kajian Islam, daripada sekadar menonton film di platform ilegal.

Puasa bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sarana untuk membersihkan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.