Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Saat Pencairan THR PNS 2025 Wajib Dikenakan Zakat?

Fajar Rizky Ramadhan | 6 Maret 2025, 09:30 WIB
Apakah Saat Pencairan THR PNS 2025 Wajib Dikenakan Zakat?

AKURAT.CO Pencairan THR PNS 2025 menjadi momen yang ditunggu banyak orang, terutama mereka yang kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi pembahasan yang menarik, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Namun, di balik euforia menerima THR, muncul pertanyaan penting terkait kewajiban zakat: Apakah THR yang diterima PNS wajib dikenakan zakat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami hakikat zakat dalam Islam, dalil-dalil yang mendasarinya, serta bagaimana penerapannya pada THR.

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah At-Taubah ayat 103:

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca Juga: Update Bu Guru Salsa yang Videonya Viral, Begini Etika Seorang Guru dalam Islam

Ayat ini menegaskan bahwa zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa. Dalam konteks THR, kita perlu memahami apakah tunjangan ini termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati.

Para ulama sepakat bahwa zakat diwajibkan pada harta yang memenuhi dua syarat utama: telah mencapai nishab (batas minimum) dan telah haul (berumur satu tahun dalam kepemilikan).

Namun, THR adalah pendapatan yang diterima secara tiba-tiba dan biasanya tidak dimiliki selama satu tahun penuh.

Dalam fikih kontemporer, sebagian ulama mengategorikan THR sebagai bagian dari pendapatan atau maal mustafad — harta yang baru diperoleh.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa setiap pendapatan baru tidak wajib dikenakan zakat kecuali setelah mencapai haul.

Di sisi lain, pendapat dari Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama kontemporer menyebutkan bahwa pendapatan yang diterima — termasuk THR — dapat dikenakan zakat penghasilan (zakat al-mal al-mustafad), sebagaimana didasarkan pada keumuman ayat:

يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dari ayat ini, pendapatan yang baik — termasuk gaji dan tunjangan — dianjurkan untuk disalurkan dalam bentuk zakat jika telah mencapai nisab.

Oleh karena itu, jika THR yang diterima memenuhi nisab senilai 85 gram emas dan tidak digunakan langsung untuk kebutuhan pokok, maka sebaiknya dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Baca Juga: Baznas Targetkan Zakat Fitrah Terkumpul Rp9,1 Triliun Tahun Ini

Dengan demikian, kewajiban zakat THR PNS 2025 bergantung pada jumlah yang diterima dan penggunaannya.

Jika THR tersebut langsung habis untuk kebutuhan Idul Fitri dan kebutuhan pokok lainnya, maka tidak ada kewajiban zakat.

Namun, jika tersisa dan mencapai nisab, maka sangat dianjurkan mengeluarkan zakat untuk menyucikan harta dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.