Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Perspektif Hukum Islam: Apa dan Bagaimana?

AKURAT.CO Tunjangan sertifikasi guru menjadi hal penting dalam konteks hukum Islam. Guru memiliki posisi yang sangat mulia dalam Islam. Mereka adalah pewaris para nabi, penyebar ilmu, dan pembimbing umat menuju jalan kebenaran.
Dalam konteks modern, kesejahteraan guru menjadi isu penting, salah satunya diwujudkan dalam bentuk tunjangan sertifikasi.
Lalu, bagaimana Islam memandang tunjangan ini? Apakah pemberian tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariah?
Islam sangat menekankan pentingnya penghargaan terhadap orang yang berilmu dan mendidik. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات
Artinya: "Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berilmu memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah, dan konsekuensi logis dari kedudukan tersebut adalah penghargaan, baik dalam bentuk penghormatan maupun materi.
Tunjangan sertifikasi guru dalam konteks ini bisa dipandang sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan negara atas kompetensi dan pengabdian guru dalam mendidik generasi bangsa.
Baca Juga: 3 Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025 BUMN yang Hari Ini Dibuka, Buruan Sebelum Habis!
Lebih jauh, Islam juga menegaskan pentingnya memberi upah yang layak kepada pekerja. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini mengajarkan tentang keadilan dan penghargaan atas kerja keras seseorang.
Guru sebagai pendidik adalah pekerja yang menjalankan tugas mulia, mendidik dan membimbing, yang hasilnya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi jangka panjang bagi kemajuan peradaban.
Maka, pemberian tunjangan sertifikasi adalah bentuk implementasi prinsip keadilan Islam dalam menghargai jasa mereka.
Namun, Islam juga menekankan bahwa setiap pemberian, termasuk tunjangan, harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kelayakan. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil." (QS. Al-An’am: 152)
Tunjangan sertifikasi guru diberikan berdasarkan penilaian objektif atas kompetensi dan kualifikasi.
Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam, di mana hak diberikan kepada mereka yang memang layak menerimanya.
Sertifikasi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan adalah mereka yang telah memenuhi standar kualitas tertentu dalam mengajar dan mendidik.
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan bahwa setiap rezeki yang diterima harus disyukuri dan digunakan dengan baik. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
Artinya: "Jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu." (QS. Ibrahim: 7)
Tunjangan sertifikasi adalah bentuk rezeki yang diberikan melalui upaya dan pengabdian. Oleh karena itu, guru yang menerimanya diharapkan semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kualitas pengajaran, dan mendidik dengan penuh keikhlasan.
Baca Juga: Update Bu Guru Salsa yang Videonya Viral, Begini Etika Seorang Guru dalam Islam
Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam, tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sah, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pemberian tersebut merefleksikan keadilan, penghormatan pada ilmu, dan penghargaan atas kerja keras.
Di sisi penerima, tunjangan ini juga menjadi amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui dedikasi dan peningkatan kualitas dalam mendidik generasi penerus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









