Akurat
Pemprov Sumsel

Kini Gunakan Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, Apa Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Maret 2025, 08:00 WIB
Kini Gunakan Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, Apa Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam?

AKURAT.CO Penukaran yang baru kini menggunakan situs penukaran uang baru pintar BI secara online.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang lama dengan pecahan baru atau kecil menjadi kebiasaan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Banyak orang tua memberikan uang baru kepada anak-anak sebagai bentuk hadiah Lebaran atau sekadar mempermudah transaksi selama hari raya.

Namun, dalam Islam, pertanyaan muncul mengenai hukum menukar uang, terutama jika ada selisih nominal dalam transaksi tersebut.

Secara fiqih, menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100.000 dalam pecahan besar ditukar dengan Rp100.000 dalam pecahan kecil, adalah transaksi yang diperbolehkan.

Baca Juga: Tips Berhasil Tukar Uang Baru di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI

Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih bahwa pertukaran antara barang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara langsung.

Namun, jika dalam transaksi ini terdapat tambahan biaya atau selisih nominal, misalnya menukar Rp100.000 menjadi pecahan kecil tetapi harus membayar Rp110.000, maka hal ini bisa termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam.

Dalam hadis Rasulullah ﷺ disebutkan:

"الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ"

Artinya: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika berbeda jenisnya, juallah sesuka kalian asalkan secara tunai." (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis, seperti uang dengan uang, harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara langsung untuk menghindari riba.

Baca Juga: Trik Ampuh Atasi Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI di saat Error

Jika ada tambahan nominal dalam transaksi tersebut, maka hukumnya menjadi haram karena termasuk dalam kategori riba al-fadl (riba yang timbul akibat kelebihan dalam transaksi barang sejenis).

Oleh karena itu, menukar uang baru untuk keperluan Lebaran diperbolehkan selama tidak ada tambahan biaya atau selisih nominal.

Jika ada pihak yang menawarkan jasa penukaran uang dengan mengambil keuntungan, maka transaksi tersebut harus dihindari untuk menjaga kehalalan harta.

Cara terbaik adalah menukar uang melalui jalur resmi yang tidak mengenakan biaya tambahan, sehingga tradisi ini tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan syariat Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.