Tren Umat Islam Joget THR Tidak Sama dengan Bangsa Yahudi, Ini 5 Dalil Akuratnya Menurut Islam!

AKURAT.CO Sedang trending tren umat Islam joget THR disebut sama dengan tarian bangsa Yahudi. Apakah benar demikian? Simak agar tidak salah paham.
Di era digital dan media sosial seperti sekarang, berbagai ekspresi kegembiraan umat Islam Indonesia saat menyambut Hari Raya Idul Fitri ditampilkan dengan penuh kreativitas.
Salah satunya adalah tren “Joget THR” yang viral di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram.
Tren ini menampilkan orang-orang, dari anak-anak hingga dewasa, berjoget lucu dan ekspresif sebagai bentuk kebahagiaan karena mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sayangnya, ada sebagian pihak yang menganggap joget THR ini sebagai bentuk tasyabbuh atau peniruan terhadap budaya Yahudi.
Tuduhan ini tentu membutuhkan telaah yang lebih dalam berdasarkan dalil-dalil Islam, bukan hanya asumsi semata.
Baca Juga: Trend Joget THR di Kalangan Muslim Indonesia Mirip Tarian Yahudi? Kesimpulan Salah Kaprah!
Sikap Islam terhadap ekspresi tubuh, seni gerak, dan perayaan sosial sangat kompleks dan tidak bisa disederhanakan dalam dikotomi halal-haram tanpa mempertimbangkan konteks, niat, dan batasan syar’i.
Maka, penting bagi kita untuk memisahkan antara ekspresi budaya yang murni dari umat Islam dan tuduhan peniruan terhadap agama atau bangsa lain.
Pertama, dalam sejarah Nabi Muhammad saw., ada riwayat yang sangat kuat bahwa ekspresi kegembiraan dalam bentuk gerakan bahkan tarian tidak otomatis dilarang dalam Islam.
Disebutkan bahwa pada suatu hari raya, orang-orang Habasyah (Ethiopia) menari dan bermain tombak di halaman Masjid Nabawi.
Nabi Muhammad saw. bahkan tidak melarang, tetapi membiarkan dan menunjukkan kepada ‘Aisyah agar ia bisa melihat hiburan tersebut.
قالت عائشة: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه، وأنا أنظر إلى الحبشة وهم يلعبون في المسجد، فما زلت أنظر حتى كنت أنا التي أنصرف، فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الحريصة على اللهو
‘Aisyah berkata: Aku melihat Nabi Muhammad saw. menutupi tubuhku dengan kainnya, sementara aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Aku terus menonton hingga aku sendiri yang merasa cukup dan pergi. Maka perhatikanlah, bagaimana seorang gadis muda yang ingin melihat hiburan. (HR. Muslim)
Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa menari atau gerakan tubuh dalam suasana kegembiraan bukanlah sesuatu yang diharamkan, apalagi jika dilakukan tanpa maksud maksiat.
Joget THR yang dilakukan sebagai bentuk kegembiraan dan tanpa unsur seksual, syahwat, atau tabarruj bukanlah hal yang patut dicurigai sebagai peniruan budaya lain.
Kedua, Islam sangat mendorong umatnya untuk menampakkan kebahagiaan pada hari raya. Momentum Idul Fitri adalah waktu untuk merayakan kemenangan setelah berjuang di bulan Ramadan.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa Allah menggantikan dua hari besar orang jahiliyah dengan dua hari yang lebih baik, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
إن الله قد أبدلكم بهما يومين خيرًا منهما، يوم الأضحى ويوم الفطر
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari kalian (pada masa jahiliyah) dengan dua hari yang lebih baik: Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud)
Perayaan dalam Islam bukan hanya dibolehkan, tetapi bahkan diposisikan sebagai bagian dari syiar umat.
Baca Juga: Bahlil Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri: Kita Kembali ke Fitri
Oleh karena itu, bentuk-bentuk perayaan yang tidak keluar dari batasan etika Islam — seperti joget sederhana tanpa unsur maksiat — sah-sah saja dilakukan, termasuk jika dibagikan di media sosial sebagai bagian dari tradisi kontemporer.
Ketiga, Islam tidak melarang seni dan ekspresi budaya selama tidak membawa kepada kerusakan. Hal ini didasarkan pada prinsip dasar dalam kaidah fiqih:
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يدل دليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Joget dalam konteks THR bukanlah bagian dari ritual ibadah atau simbol agama tertentu. Ia murni merupakan ekspresi kegembiraan dan hiburan dalam suasana hari raya.
Selama joget itu tidak mengandung unsur pornografi, tidak merendahkan martabat, dan tidak dilakukan dalam kondisi yang melanggar syariat, maka ia termasuk dalam hal yang mubah (boleh).
Keempat, tuduhan tasyabbuh tidak bisa dituduhkan hanya karena ada kemiripan secara fisik. Ulama sepakat bahwa tasyabbuh yang diharamkan adalah jika ada niat dan maksud untuk menyerupai agama atau keyakinan lain secara batiniah. Seorang ulama menegaskan dalam Iqtidha' al-Sirath al-Mustaqim:
ليس كل ما يشابه أمرًا من أمور الكفار يكون من باب التشبه بهم، وإنما الذي يُنهى عنه هو التشبه القَصْدي
“Tidak semua hal yang mirip dengan perbuatan orang kafir termasuk tasyabbuh. Yang dilarang adalah jika ada niat secara sengaja untuk menyerupai mereka.”
Dengan demikian, gerakan joget THR yang dilakukan oleh umat Islam Indonesia tidak bisa disebut tasyabbuh, kecuali ada maksud yang jelas untuk meniru agama Yahudi.
Padahal, tidak ada bukti bahwa joget ini ditujukan untuk mengikuti budaya atau ritual Yahudi, melainkan hanya sebentuk ekspresi populer anak bangsa di era digital.
Kelima, Islam sangat menekankan pentingnya niat dalam setiap amal perbuatan. Dalam hadits masyhur disebutkan:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang berjoget karena ingin mengekspresikan rasa syukur dan kegembiraan setelah mendapatkan THR, maka itu adalah niat yang baik.
Tidak ada alasan untuk menganggapnya sebagai dosa hanya karena gerakannya mirip dengan tarian dari bangsa lain. Islam tidak melarang kemiripan bentuk jika tidak disertai kemiripan maksud dan ideologi.
Baca Juga: Trend Joget THR di Kalangan Muslim Indonesia Mirip Tarian Yahudi? Kesimpulan Salah Kaprah!
Berdasarkanlima dalil kuat di atas, dapat disimpulkan bahwa tren joget THR di kalangan umat Islam Indonesia bukanlah bentuk peniruan terhadap budaya Yahudi.
Tuduhan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar dalil yang kokoh. Joget THR hanyalah ekspresi kegembiraan dalam suasana Idul Fitri yang telah diwarnai oleh kearifan lokal dan kreativitas umat.
Islam bukan agama yang kaku dan anti terhadap budaya, tapi agama yang menghargai kebahagiaan dan seni, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syar’i.
Maka, daripada menyebarkan kebingungan dan tuduhan tidak berdasar, lebih baik kita menanamkan nilai-niIai Islam yang kuat dalam diri umat, agar mereka bisa mengekspresikan diri dengan tetap dalam bingkai iman dan akhlak.
Joget THR bukan tasyabbuh, tapi ekspresi. Bukan dosa, tapi sukacita. Umat Islam berhak bahagia, tanpa harus dituduh mengikuti budaya lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










