Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Nikah Batin Seperti yang Dilakukan Walid di Serial Bidaah, Sah atau Tidak dalam Fikih Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 April 2025, 11:00 WIB
Hukum Nikah Batin Seperti yang Dilakukan Walid di Serial Bidaah, Sah atau Tidak dalam Fikih Islam?

AKURAT.CO Serial Bidaah yang tayang baru-baru ini memunculkan perdebatan hangat di tengah masyarakat. Salah satu episodenya menampilkan adegan pernikahan yang disebut sebagai “nikah batin”, dilakukan oleh tokoh bernama Walid.

Ia mengklaim telah menikahi seorang perempuan tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa pencatatan negara—hanya berdasarkan niat batin dan pernyataan sepihak.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah sah dalam fikih atau justru bertentangan secara prinsipil?

Dalam kajian fikih Islam, pernikahan bukan hanya soal hubungan spiritual atau perjanjian batin antara dua insan. Ia adalah institusi sosial, legal, dan ibadah yang memiliki rukun dan syarat yang tegas.

Menurut jumhur ulama dari empat mazhab, pernikahan yang sah harus memenuhi lima rukun: adanya calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, dan ijab-qabul (akad nikah). Jika salah satu dari unsur ini tidak terpenuhi, maka akadnya dianggap tidak sah.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy'ari:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dan Abu Dawud)

Baca Juga: Link Nonton Serial Bidaah yang Sedang Trending di Tiktok

Hadis ini menjadi fondasi hukum yang tegas bahwa pernikahan bukan urusan pribadi semata, tapi merupakan kontrak publik. Tanpa wali dan saksi, tidak ada validitas fikih atas akad tersebut.

Dalam konteks ini, “nikah batin” seperti yang dilakukan Walid tidak hanya cacat secara hukum Islam, tetapi juga membuka celah bagi penyalahgunaan dan manipulasi.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بغير إذنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Artinya: "Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Redundansi dalam lafaz "batil" tiga kali menegaskan betapa seriusnya syarat wali dalam akad nikah. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan terhadap perempuan dan ketertiban sosial. Pernikahan bukan transaksi diam-diam atau kontrak batin yang hanya diketahui oleh dua pihak tanpa bukti dan legitimasi.

Dalam mazhab Hanafi, memang ada pandangan bahwa perempuan baligh dan berakal dapat menikah sendiri tanpa wali. Namun tetap, saksi harus hadir.

Tanpa kehadiran saksi, bahkan dalam mazhab Hanafi sekalipun, pernikahan menjadi tidak sah, karena salah satu syarat esensial—izhhar (publikasi)—tidak terpenuhi. Ini untuk menghindari fitnah dan kerancuan di masyarakat.

Lebih lanjut, pencatatan nikah oleh negara juga merupakan bagian dari kebijakan fikih kontemporer yang dilandasi prinsip sadd al-dzari’ah—menutup pintu kerusakan.

Dalam konteks modern, pencatatan nikah berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak. Walaupun pencatatan bukan syarat sah secara klasik, namun ia menjadi wajib secara administratif untuk menegakkan maslahat umum.

Baca Juga: Mau Nikah? Kamu Bisa Jelajahi Kemewahan Tersembunyi di O'laya Magnificus Bali

Jadi, ketika Walid dalam serial Bidaah melakukan “nikah batin” tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa keterlibatan hukum negara, maka dari perspektif fikih Islam yang sahih, pernikahan itu batil alias tidak sah. Ia tidak memenuhi rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan oleh syariat.

Dengan demikian, Islam tidak mengakui pernikahan yang hanya bersandar pada niat batin atau hubungan tersembunyi. Pernikahan harus jelas, terang, dan diakui publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

Nikah bukan hanya menghalalkan hubungan suami-istri, tapi juga membentuk institusi keluarga yang sakral dan dilindungi syariat.

Islam mengajarkan bahwa kemuliaan perempuan, keadilan, dan keteraturan sosial tidak bisa dibangun di atas hubungan rahasia yang tidak sah.

Maka, hati-hati terhadap romantisasi nikah-nikahan seperti dalam drama. Jangan sampai layar kaca mengaburkan batas syariat yang telah terang benderang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.