Akurat
Pemprov Sumsel

Link Warung Madura Baju Kuning Viral di TikTok, Begini Penjelasan Islam tentang Menyebarkan Konten yang Mendorong Syahwat

Fajar Rizky Ramadhan | 24 April 2025, 05:28 WIB
Link Warung Madura Baju Kuning Viral di TikTok, Begini Penjelasan Islam tentang Menyebarkan Konten yang Mendorong Syahwat

AKURAT.CO Link warung Madura baju kuning viral di sosial media. Khususnya di Tiktok. Video tersebut mengundang penasaran banyak netizen.

Fenomena viral di media sosial kerap kali muncul secara tiba-tiba, mengguncang ruang digital dan menyita perhatian publik.

Salah satu yang sedang hangat adalah video berdurasi 2 menit 47 detik dari sebuah Warung Madura yang menampilkan seorang perempuan berbaju kuning sedang melakukan video call dengan gaya yang dianggap menggoda.

Video ini kemudian beredar luas di TikTok dan platform lainnya, dengan jutaan penonton ikut memberikan komentar, membagikan ulang, bahkan membuat konten turunan darinya.

Namun, pertanyaannya bukan hanya tentang siapa sosok di balik baju kuning itu atau apa maksud dari isi videonya.

Yang lebih penting untuk ditanyakan adalah: bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku menyebarluaskan konten semacam ini?

Apakah ini termasuk kebebasan berekspresi, ataukah sebuah tindakan yang berpotensi melanggar norma agama karena memancing syahwat dan membuka pintu fitnah?

Baca Juga: Link Baju Kuning Warung Madura Viral, Ini Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Islam

Dalam perspektif Islam, menjaga pandangan dan kesucian hati adalah bagian integral dari keimanan. Al-Qur’an menekankan pentingnya menahan pandangan dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini bukan hanya perintah untuk menahan pandangan, tapi juga isyarat bahwa apa pun yang menjadi sumber dari pandangan yang tidak suci—termasuk konten visual yang merangsang—harus dijauhi dan tidak disebarluaskan.

Lebih jauh lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa salah satu bentuk zina yang paling halus adalah zina mata dan zina hati. Dalam hadis disebutkan:

العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاليَدُ تَزْنِي وَزِنَاهَا اللَّمْسُ، وَالرِّجْلُ تَزْنِي وَزِنَاهَا الخُطَى، وَالفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ القُبْلَةُ، وَالقَلْبُ يَتَمَنَّى وَيَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: "Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah pandangan. Dua tangan itu berzina, dan zinanya adalah menyentuh. Dua kaki itu berzina, dan zinanya adalah melangkah (menuju maksiat). Mulut itu berzina, dan zinanya adalah mencium. Dan hati itu berzina, dan zinanya adalah berangan-angan serta bernafsu. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan itu." (HR. Muslim)

Jika demikian, menyebarkan video yang membuka celah bagi orang lain untuk melakukan zina pandangan, berkhayal syahwat, atau bahkan memicu fitnah di ruang publik—baik karena pakaian, ekspresi, atau gaya bicara yang menggoda—jelas merupakan bentuk kontribusi terhadap penyebaran maksiat. Apalagi jika niat di balik penyebaran itu semata-mata demi mendapatkan views, likes, atau keuntungan digital lainnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika konten seperti ini dibiarkan tersebar tanpa kontrol, masyarakat bisa menjadi permisif terhadap pelecehan visual yang terselubung.

Yang awalnya dianggap "lucu" atau "viral", lama-lama menjadi budaya tontonan yang dianggap biasa. Inilah yang disebut dalam istilah ulama sebagai istikhfaf bil ma’shiah—meremehkan maksiat.

Baca Juga: Video Syur Baju Kuning Madura Viral! Ini Cara Cerdas Menghadapi Konten Sensitif di Media Sosial

Sikap Islam tidak melulu pada pelakunya, tapi juga pada penyebar dan penikmat kontennya. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ، وَمَنْ دَلَّ عَلَى شَرٍّ فَلَهُ مِثْلُ وِزْرِ فَاعِلِهِ

Artinya: "Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya. Dan barang siapa yang menunjukkan kepada kejahatan, maka dia mendapatkan dosa seperti orang yang melakukannya."

Dalam konteks ini, menyebarkan konten yang berpotensi menggoda atau membangkitkan syahwat bisa masuk dalam kategori “menunjukkan kepada kejahatan.”

Generasi digital harus belajar menyaring apa yang layak dikonsumsi dan disebarluaskan. Islam bukan menolak ekspresi visual atau budaya lokal seperti Warung Madura, tapi menekankan etika dan batasan agar tidak keluar dari nilai-nilai moral yang melindungi kehormatan dan kebersihan jiwa umat.

Mari kita jadikan ruang digital sebagai tempat dakwah, tempat edukasi, bukan tempat eksploitasi emosi dan syahwat. Konten boleh menghibur, tapi jangan sampai menghapus batas antara kebaikan dan keburukan. Viral itu cepat, tapi dosa bisa abadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.