Akurat
Pemprov Sumsel

Riuh Soal Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ini Hukum Memakzulkan Pemimpin Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 29 April 2025, 18:28 WIB
Riuh Soal Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ini Hukum Memakzulkan Pemimpin Menurut Islam

AKURAT.CO Riak-riak politik kembali menggelora. Terbaru, dengan topik yang tak kalah sensasional: pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah pihak mulai mewacanakan kemungkinan tersebut dengan berbagai alasan, dari mulai alasan politis, yuridis, bahkan moral.

Di tengah panasnya perdebatan konstitusional ini, pertanyaan yang tak kalah penting muncul: bagaimana pandangan Islam tentang pemakzulan seorang pemimpin?

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk tata kelola kekuasaan, tentu memiliki kerangka normatif dalam memandang posisi seorang pemimpin.

Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah besar, bukan sekadar jabatan politik. Ia sarat dengan tanggung jawab syar’i dan moral.

Pemimpin bertugas menjaga keadilan, menegakkan hukum Allah, dan mengurusi kepentingan umat. Namun, apakah seorang pemimpin bisa dimakzulkan? Dan kapan umat diperbolehkan melakukannya?

Dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Artinya: “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian punya bukti yang jelas dari Allah atasnya.”

Baca Juga: Haji Backpacker yang Tidak Gunakan Visa Resmi Sah Secara Syariat, tapi Begini Konsekuensinya

Hadis ini dijadikan pijakan utama oleh banyak ulama bahwa selama pemimpin masih menjalankan pemerintahan dalam koridor Islam dan tidak melakukan kekufuran yang terang dan terbukti secara syariat, maka ia tetap wajib ditaati.

Namun, jika ia secara nyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan Islam — seperti kedzaliman sistematis, pengingkaran terhadap hukum Allah, atau pengkhianatan terhadap amanat umat — maka umat Islam diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk menolaknya, termasuk melalui mekanisme pemakzulan.

Dalam konteks ini, Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa seorang khalifah bisa diberhentikan jika ia kehilangan salah satu syarat utama kepemimpinan, seperti keadilan atau kemampuan menjalankan tugas. Kata al-Mawardi,

وَإِذَا تَغَيَّرَ الْإِمَامُ بِفِسْقٍ أَوْ تَغْيِيرِ سُنَّةٍ، وَخُشِيَ مِنْ ضَرَرِهِ، فَلِلْأُمَّةِ خَلْعُهُ

Artinya: "Jika seorang imam berubah menjadi fasik atau mengubah sunnah, dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka umat berhak memecatnya."

Keharusan untuk menilai dan mengoreksi pemimpin juga sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Pemimpin yang menyeleweng dari prinsip keadilan, yang mengabaikan maslahat umat, atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya, bisa termasuk dalam kategori yang layak ditinjau ulang legitimasinya.

Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa dalam Islam, segala bentuk koreksi terhadap pemimpin harus ditempuh dengan cara-cara yang maslahat, bukan destruktif.

Ulama salaf sangat berhati-hati dalam menyikapi penguasa, sebab fitnah kekacauan politik bisa lebih dahsyat daripada kezaliman seorang pemimpin.

Oleh sebab itu, prosedur pemakzulan harus melibatkan kehati-hatian, dalil yang jelas, dan melalui jalur yang sah — dalam konteks Indonesia, tentu saja mengikuti konstitusi yang berlaku.

Baca Juga: Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?

Dengan demikian, Islam tidak menutup ruang terhadap pemakzulan, namun memberikan syarat yang sangat ketat: adanya penyimpangan yang nyata, membahayakan umat, dan didasarkan pada bukti yang sah.

Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka harus dilihat bukan semata dari kacamata politis atau emosional, tapi juga melalui kerangka etika kekuasaan Islam yang mengedepankan keadilan, kemaslahatan, dan legitimasi moral.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.