BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Apa Saja Mata Uang yang Berlaku di Zaman Nabi Muhammad Saw?

AKURAT.CO Pada 29 April 2025, Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah dari peredaran, yakni Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 emisi 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 emisi 1982.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan berkala BI untuk menyempurnakan sistem keuangan nasional, termasuk menyesuaikan unsur keamanan dan masa edar uang.
Namun menarik untuk disoroti, di tengah dinamika sistem moneter modern yang didominasi uang kertas dan transaksi digital, kita diingatkan pada tanya mendasar: Bagaimana bentuk dan sistem mata uang di masa Nabi Muhammad Saw? Apakah masyarakat saat itu telah memiliki sistem ekonomi yang mapan?
Sistem Mata Uang di Zaman Nabi Muhammad Saw
Pada masa Nabi Muhammad Saw (abad ke-7 M), belum ada sistem mata uang resmi yang dicetak oleh negara atau otoritas Islam awal. Namun, masyarakat Arab telah mengenal dan menggunakan beberapa jenis mata uang yang berasal dari kekaisaran lain, seperti Romawi (Bizantium) dan Persia (Sasaniyah).
Baca Juga: Viral Guru di Bandung Barat Tugasi Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Terdapat tiga jenis mata uang yang umum digunakan saat itu:
-
Dinar
Dinar adalah koin emas yang berasal dari Kekaisaran Bizantium. Berat satu dinar adalah sekitar 4,25 gram emas murni. Mata uang ini sangat umum dipakai untuk transaksi bernilai besar. Dalam hadis riwayat Muslim dan Abu Dawud, Rasulullah Saw menyebutkan dinar sebagai satuan dalam zakat dan diyat (denda pembunuhan tidak sengaja). -
Dirham
Dirham adalah koin perak yang berasal dari Kekaisaran Persia. Berat satu dirham rata-rata adalah 2,97 gram perak murni. Rasulullah Saw dan para sahabat banyak menggunakan dirham dalam transaksi perdagangan sehari-hari. -
Fals (فلس)
Fals adalah koin tembaga bernilai kecil yang juga digunakan untuk transaksi minor. Penggunaan fals mulai populer di wilayah-wilayah Arab menjelang akhir hayat Nabi dan berkembang luas pada masa Kekhalifahan Umayyah.
Sumber Data Historis dan Arkeologis
Pengetahuan kita tentang mata uang masa Nabi Saw diperoleh dari kombinasi sumber tekstual dan arkeologis:
-
Hadis Nabi yang menyebutkan dinar dan dirham, seperti dalam Sahih Bukhari dan Musnad Ahmad.
-
Penemuan koin-koin dinar dan dirham di situs-situs arkeologi Timur Tengah (lihat studi: "Coins of the Islamic Lands" oleh Michael Bates, 1980).
-
Catatan Ibnu Khaldun dan al-Maqrizi yang mengulas tentang sistem ekonomi awal Islam, termasuk kebijakan moneter khalifah setelah Nabi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Tol Cisumdawu, Ini Doa untuk Arwah Para Korban
Transisi Menuju Sistem Keuangan Islam
Menariknya, meskipun Rasulullah tidak mencetak mata uang sendiri, prinsip-prinsip ekonomi Islam sudah dijalankan dengan ketat: larangan riba, keadilan dalam timbangan, serta pentingnya kejujuran dalam perdagangan.
Baru pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan (661–705 M), koin-koin Islam resmi dicetak dengan simbol dan tulisan Arab, menandai kemandirian sistem keuangan umat Islam.
Penarikan uang kertas oleh BI mengingatkan kita bahwa uang, dalam bentuk apa pun, adalah alat tukar yang tunduk pada kebijakan manusia dan zaman.
Namun nilai sejatinya terletak pada kepercayaan, keadilan, dan fungsinya dalam memfasilitasi transaksi yang halal dan adil—sebuah prinsip yang diwariskan sejak masa Rasulullah Saw.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









