Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Ini Pandangan Islam terhadap Praktik Inses

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Mei 2025, 13:13 WIB
Viral Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Ini Pandangan Islam terhadap Praktik Inses

AKURAT.CO Masyarakat dikejutkan dengan kemunculan grup media sosial bernama “Fantasi Sedarah” yang beredar di platform Facebook.

Grup tersebut memuat konten-konten menyimpang yang mengarah pada hubungan inses atau hubungan seksual antarkerabat sedarah.

Fenomena ini tidak hanya menabrak norma sosial, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyimpangan moral serius dalam pandangan Islam.

Dalam ajaran Islam, keluarga merupakan institusi sakral dan fondasi utama peradaban masyarakat. Segala bentuk penyimpangan yang merusak kemuliaan hubungan keluarga dipandang sebagai dosa besar.

Hubungan inses — dalam istilah Islam disebut zina al-maharim atau ghisyan al-maharim — merupakan pelanggaran ganda: zina sekaligus pelanggaran batas mahram.

Larangan Tegas dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an secara eksplisit mengatur larangan hubungan dan pernikahan dengan mahram, yaitu kerabat dekat yang haram dinikahi.

Dalam surah An-Nisa ayat 23 disebutkan secara rinci siapa saja yang tidak boleh dijadikan pasangan, baik karena hubungan darah, sepersusuan, maupun karena pernikahan.

Baca Juga: 29 Mei Tanggal Merah Memperingati Apa? Apakah Hari Besar Islam?

Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya bertentangan dengan hukum syariah, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Para ulama menilai bahwa inses tidak sekadar dosa, tetapi termasuk dalam kategori keburukan moral yang paling parah.

Sanksi Berat Menurut Syariah

Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa pelaku inses dikenai hukuman serupa dengan pelaku zina. Namun, sebagian pendapat menegaskan bahwa pelaku inses layak dikenai hukuman mati, tanpa membedakan apakah ia sudah menikah (muhshan) atau belum.

Pendapat ini, antara lain, disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, didasarkan pada hadis riwayat Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah yang menyatakan, “Barang siapa berzina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.”

Selain itu, surah An-Nur ayat 2 mengatur hukuman cambuk bagi pelaku zina: seratus kali dera, yang harus disaksikan oleh khalayak sebagai bentuk efek jera.

Fatwa dan Sikap Lembaga Keagamaan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa inses termasuk dosa besar yang paling keji. MUI menegaskan bahwa pelaku yang menyebarluaskan perilaku menyimpang ini — seperti melalui grup terbuka di media sosial — akan menanggung dosa yang berlipat.

Lembaga keagamaan lainnya seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga mengutuk keras fenomena ini. Dalam keterangan tertulis, NU menyatakan bahwa larangan inses bukan hanya berdasarkan syariah, tetapi juga pertimbangan moral, biologis, dan sosial. Inses dapat menyebabkan keturunan cacat, gangguan mental, dan kerusakan sistem keluarga.

Urgensi Penegakan Hukum dan Kesadaran Sosial

Meskipun hukum positif di Indonesia melalui KUHP Pasal 294 ayat 1 mengatur tindakan pencabulan dalam konteks tertentu, perlindungan hukum terhadap kasus inses dewasa masih dinilai lemah. Karena itu, munculnya grup-grup seperti Fantasi Sedarah menyoroti pentingnya revisi regulasi dan peningkatan kesadaran publik.

Baca Juga: 20 Kata Mutiara Hari Kebangkitan Nasional Berbasis Nilai-nilai Islam

Kasus ini telah menuai respons dari berbagai pihak, termasuk DPR dan ormas keagamaan, yang mendesak aparat kepolisian segera mengusut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Fenomena Fantasi Sedarah menjadi alarm moral bagi masyarakat digital. Dalam era kebebasan berekspresi di media sosial, penting bagi umat Islam dan masyarakat umum untuk tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, menjaga kesucian institusi keluarga, dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang mengancam martabat sosial dan spiritual bangsa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.