Akurat
Pemprov Sumsel

Mengisi Waktu Luang untuk Klaim Saldo Dana Gratis, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Juni 2025, 08:00 WIB
Mengisi Waktu Luang untuk Klaim Saldo Dana Gratis, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Pada era digital saat ini, tawaran promosi berupa saldo dana gratis dari berbagai aplikasi e-wallet atau platform keuangan kerap menghiasi ponsel pintar kita.

Bagi sebagian orang, klaim dan kumpulan saldo gratis menjadi cara mengisi waktu luang yang menarik: cukup menekan beberapa tombol, mengikuti syarat dan ketentuan, lalu uang elektronik pun bertambah.

Namun, dari perspektif hukum Islam, aktivitas ini menuntut telaah mendalam—apakah tergolong perbuatan yang diperbolehkan, makruh, atau bahkan haram?

Pertama, penting memahami bahwa dalam fikih Islam, sumber penghasilan haruslah berasal dari akad dan aktivitas yang sah (halal) serta tidak melanggar prinsip moral maupun sosial.

Jika platform pemberi saldo gratis menetapkan syarat yang jelas—misalnya, mengunduh aplikasi, menonton iklan, atau mengundang teman tanpa unsur penipuan—maka secara prinsip akad tersebut termasuk transaksi hadiah (hiba’) atau hadiah promosi (urbun), yang dibenarkan selama tidak ada unsur riba, perjudian, atau gharar (ketidakjelasan aspek akad) yang berlebihan.

Kedua, apabila proses klaim saldo gratis melibatkan unsur “rolling” atau taruhan—seperti harus mempertaruhkan sejumlah dana untuk kemudian berpeluang mendapat bonus yang tak pasti—maka aktivitas tersebut mendekati praktik qimar (perjudian) yang diharamkan.

Baca Juga: Klaim Saldo Dana Gratis Mulai dari Rp250 Ribu Malam Ini, Langsung Cair!

Allah SWT berfirman bahwa judi “mengandung dosa besar dan dapat merugikan manusia” (QS. Al-Maidah: 90–91). Oleh karena itu, jika promosi mengandung unsur untung-untungan semata tanpa kerja nyata, sebaiknya dihindari.

Ketiga, sisi etis juga menjadi pertimbangan. Menghabiskan waktu luang hanya untuk menekan tombol klaim promo sesungguhnya dapat mengurangi kualitas produktivitas—padahal Islam menganjurkan setiap individu untuk senantiasa memanfaatkan waktu sebaik mungkin, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Manfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara: masa mudamu sebelum datang masa tua….” (HR. Hakim dan Baihaqi).

Jika klaim saldo gratis membuat seseorang lalai dari kewajiban belajar, bekerja, atau beribadah, maka aktivitas tersebut menjadi kurang sesuai dengan nilai keutamaan waktu dalam Islam.

Keempat, dari sudut maqāṣid al-syarī’ah (tujuan syariah), pengurangan kerugian dan pemeliharaan harta (ḥifẓ al-māl) merupakan salah satu tujuan utama. Mengambil saldo gratis yang benar-benar diberikan tanpa mengorbankan hak pihak lain atau menyalahi ketentuan, pada dasarnya tidak merugikan siapa pun dan justru membantu pemanfaatan sumber daya digital oleh masyarakat.

Selama penyedia promosi tidak dirugikan secara tidak wajar, maka pengambilan saldo itu masuk wilayah mubah (diperbolehkan).

Kelima, aspek niat juga berperan penting. Jika seseorang berniat mendapatkan keuntungan instan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sah, Islam memberi kelonggaran.

Namun jika niatnya semata mengejar “diskon gratis” tanpa mempertimbangkan konsekuensi, maka sesungguhnya ia telah menempatkan duniawi sebagai tujuan utama, bukan ridha Allah SWT.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setiap amal tergantung niatnya (HR. Bukhari-Muslim), sehingga penggunaan waktu luang hendaknya dibarengi dengan niat ibadah dan produktivitas.

Baca Juga: Saldo Dana Kaget Hari Ini Berapa? Ini Hukum Memakan Uang Hasil dari Saldo Dana Gratis

Dalam kesimpulannya, klaim saldo dana gratis dari aplikasi e-wallet bukanlah perbuatan yang haram secara otomatis. Selama promosi tersebut bersifat jelas akadnya, tidak melibatkan praktik judi, tidak mengorbankan hak orang lain, dan tidak membuat pelakunya lalai dari kewajiban, maka ia masuk kategori mubah.

Namun, mengingat anjuran Islam untuk menggunakan waktu luang secara bermanfaat—baik untuk belajar, bekerja, maupun beribadah—aktivitas ini sebaiknya dipandang sebagai hiburan ringan, bukan tujuan utama.

Dengan begitu, niat dan proporsi waktu akan tetap terjaga, sembari memanfaatkan kemudahan teknologi tanpa menyalahi prinsip syariah. Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.