Akurat
Pemprov Sumsel

Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Juli 2025, 07:16 WIB
Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO Terungkapnya kasus dugaan korupsi di Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun mengguncang rasa keadilan publik.

Angka yang fantastis ini bukan sekadar nominal di atas kertas, tetapi mencerminkan hancurnya amanah, rusaknya tata kelola negara, dan jauhnya nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh pemimpin dan aparat negara.

Dari sudut pandang Islam, muncul pertanyaan besar: apa yang sebenarnya salah dari negara ini, sehingga korupsi bisa begitu masif, terstruktur, dan sulit diberantas?

Islam memandang negara sebagai institusi yang bertugas menegakkan keadilan (al-‘adl), menjaga amanah (al-amānah), dan memelihara kemaslahatan rakyat (maslahah al-‘āmmah).

Ketika lembaga-lembaga negara, khususnya di sektor pengelolaan kekayaan publik seperti migas, malah menjadi sarang penyalahgunaan wewenang, maka telah terjadi pengkhianatan besar terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut.

Dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan pemimpin dan orang-orang beriman tentang pentingnya berlaku adil dan amanah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sungguh, Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?

Dalam kasus korupsi Pertamina, beberapa persoalan fundamental negara bisa dilihat dari perspektif Islam:

Pertama, krisis amanah kepemimpinan. Korupsi ini melibatkan pejabat-pejabat strategis yang seharusnya menjadi penjaga harta negara, bukan perampoknya. Islam menempatkan amanah sebagai fondasi kepemimpinan. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika pemimpin mengkhianati rakyatnya, kehancuran negara hanyalah soal waktu.

Kedua, lemahnya sistem pengawasan (hisbah). Dalam sejarah peradaban Islam, institusi hisbah didirikan untuk mengawasi perdagangan, kebijakan publik, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Di Indonesia, fungsi semacam ini seharusnya diemban oleh KPK, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Namun kenyataannya, korupsi triliunan rupiah bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Ini menandakan pengawasan internal dan eksternal yang lemah, atau justru ikut berkompromi dengan para pelaku kejahatan.

Ketiga, sistem hukum yang tumpul ke atas. Islam menekankan bahwa keadilan harus berlaku universal, tanpa membeda-bedakan status sosial. Nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila yang mencuri itu orang terpandang, mereka membiarkannya. Tetapi jika yang mencuri itu orang lemah, mereka menegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tapi tumpul kepada pejabat besar, negara ini sedang menuju kehancuran moral dan sosial.

Keempat, hilangnya kesadaran bahwa harta negara adalah milik umat, bukan milik individu atau kelompok. Dalam Islam, kekayaan negara adalah milik bersama (mal al-ummah) yang pengelolaannya harus transparan dan adil. Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ

Artinya: “Kaum Muslimin itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Minyak bumi sebagai sumber energi seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang korupsi segelintir elite.

Dari semua persoalan ini, bisa disimpulkan bahwa yang salah bukan sekadar individu pelakunya, tetapi sistem yang membiarkan ketidakadilan, pengkhianatan, dan korupsi tumbuh subur. Negara gagal membangun mekanisme pencegahan dan penghukuman yang efektif sesuai dengan nilai-nilai amanah dan keadilan Islam.

Baca Juga: Apakah Sound Horeg Ada di Zaman Nabi? Apa Hukumnya dalam Islam?

Maka, solusi menurut Islam bukan sekadar menghukum pelakunya, tapi juga memperbaiki sistem tata kelola negara:

  1. Memilih pemimpin yang amanah dan kompeten.

  2. Memperkuat pengawasan dan transparansi.

  3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

  4. Menanamkan pendidikan moral dan spiritual bagi para pejabat dan rakyatnya.

  5. Mengelola kekayaan negara untuk kemaslahatan umum, bukan kepentingan kelompok.

Jika negara ini ingin bebas dari korupsi, maka bukan hanya memperbaiki regulasi atau menambah lembaga anti-korupsi, tapi juga mereformasi hati nurani para pemimpinnya. Sebab tanpa hati yang takut kepada Allah, hukum apapun bisa dimanipulasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.