Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Menggunakan Gemini AI Miniatur untuk Ubah Foto Jadi Action Figure yang Viral di Medsos

Fajar Rizky Ramadhan | 8 September 2025, 11:00 WIB
Hukum Menggunakan Gemini AI Miniatur untuk Ubah Foto Jadi Action Figure yang Viral di Medsos

AKURAT.CO Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin kreatif. Salah satu tren yang viral di media sosial adalah penggunaan Gemini AI untuk mengubah foto seseorang menjadi bentuk miniatur atau action figure digital.

Hasilnya unik, karena wajah orang yang difoto akan tampak seperti boneka atau tokoh kartun dalam versi tiga dimensi.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana hukum menggunakan teknologi semacam ini menurut pandangan syariat?

Dalam khazanah fikih, persoalan menggambar atau membuat bentuk tiruan makhluk hidup memang menjadi topik klasik. Nabi Muhammad SAW pernah memperingatkan keras terhadap orang yang membuat gambar dengan maksud menyerupai ciptaan Allah. Beliau bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan itu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai peringatan keras terhadap mereka yang mencoba menyaingi ciptaan Allah dengan membuat patung atau gambar makhluk bernyawa untuk disembah atau diagungkan.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Foto Miniatur Action Figure Pakai Google Gemini AI yang Lagi Viral!

Namun, konteks gambar di era modern berbeda dengan masa lalu. Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa foto dan karya digital, termasuk hasil AI, tidak sama dengan patung yang dibuat dengan tangan untuk disembah.

Foto hanyalah hasil tangkapan cahaya atau rekayasa visual yang tidak mengandung unsur kehidupan. Selama tidak digunakan untuk hal yang haram, hukumnya boleh.

Jika dikaitkan dengan Gemini AI miniatur yang mengubah foto jadi action figure, ada beberapa pertimbangan hukum:

Pertama, hukumnya mubah (boleh) apabila hanya sebatas hiburan, seni, atau kreativitas, tanpa niat menyaingi ciptaan Allah dan tanpa unsur penghinaan. Allah menegaskan bahwa ciptaan sejati hanyalah milik-Nya:

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Dialah yang membentuk rupa kalian dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya. Tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imran: 6)

Ayat ini mengingatkan bahwa hanya Allah yang benar-benar menciptakan bentuk kehidupan, sementara teknologi AI hanya memproses visual tanpa ruh.

Kedua, jika action figure digital tersebut digunakan untuk tujuan maksiat, seperti melecehkan orang lain, membuat parodi yang merendahkan martabat, atau menyebarkan fitnah, maka hukumnya haram. Hal ini sejalan dengan larangan Nabi SAW:

مَنْ ضَرَّ ضَارَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa menyakiti orang lain, maka Allah akan menyakitinya; dan barang siapa menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya.” (HR. Abu Dawud)

Ketiga, bila digunakan untuk tujuan dakwah, edukasi, atau kreativitas positif, maka justru bisa menjadi sarana kebaikan. Misalnya, membuat action figure digital tokoh sejarah untuk media pembelajaran atau menyampaikan pesan moral dengan cara yang lebih menarik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 7 September 2025: Aquarius, Aries, Taurus, Cancer, dan Gemini!

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan Gemini AI untuk membuat foto menjadi action figure digital adalah mubah, selama tidak mengandung unsur penghinaan, penipuan, atau kemaksiatan. Prinsip penting yang perlu dipegang adalah kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Dengan demikian, umat Islam boleh memanfaatkan tren ini, asalkan tetap menjaga niat dan tujuan agar tidak melanggar syariat. Teknologi adalah alat, dan nilai hukumnya bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.