Menuntut Nafkah Rp100 ke Mantan Suami, Pantaskah dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus gugatan cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf ramai diperbincangkan, terutama karena tuntutan nafkah untuk anak-anaknya hanya sebesar Rp100.
Publik pun bertanya: pantaskah dalam Islam menuntut nafkah dengan jumlah yang sangat kecil, bahkan terkesan simbolis?
Dalam ajaran Islam, kewajiban memberi nafkah lahir adalah beban seorang suami kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 233:
﴿ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ﴾
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah tidak boleh sembarangan, tetapi harus bil ma’ruf (layak dan sesuai kebutuhan).
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Dengan kata lain, nilai Rp100 jelas tidak mencerminkan kewajaran kebutuhan hidup anak, meskipun bisa dimaknai sebagai simbol tanggung jawab.
Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah At-Talaq ayat 7:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ ٱللَّهُ ۚ ﴾
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa ukuran nafkah tidak ditentukan angka baku, melainkan kesesuaian dengan kemampuan suami dan kebutuhan anak.
Dengan demikian, menuntut nafkah Rp100 dalam Islam tidak bisa dipandang sebagai pemenuhan kewajiban nafkah yang sejati.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Suami Kompak Hadir di Sidang Perdana Perceraian
Secara hukum sah-sah saja jika disepakati atau ditetapkan hakim, tetapi secara etika dan syariat, nilai tersebut tidak layak karena tidak memenuhi prinsip bil ma’ruf dan kemaslahatan.
Islam mendorong keadilan dan tanggung jawab, bukan simbolisme yang justru mengaburkan makna kewajiban suami terhadap keluarganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









