Berapa Minimal Nafkah yang Dituntut Mantan Istri kepada Suaminya? Ini Menurut Islam

AKURAT.CO Pertanyaan tentang berapa minimal nafkah yang boleh dituntut seorang mantan istri kepada suaminya kerap muncul dalam kasus perceraian.
Islam memiliki aturan jelas mengenai kewajiban nafkah, baik selama pernikahan maupun setelahnya, khususnya ketika ada anak yang harus dinafkahi.
Al-Qur’an menegaskan dalam Surah At-Talaq ayat 7:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۗ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍۢ يُسْرًۭا ﴾
“Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7).
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Ayat ini menjadi dasar bahwa tidak ada batasan angka pasti untuk minimal nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kadar kebutuhan istri dan anak serta kemampuan ekonomi suami.
Dengan kata lain, nafkah harus proporsional: cukup untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan) sesuai standar hidup yang wajar.
Para ulama fikih, seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, menjelaskan bahwa nafkah wajib mencakup makanan, pakaian, dan tempat tinggal, meski ukurannya berbeda-beda tergantung keadaan.
Artinya, tidak boleh seorang suami memberikan nafkah yang terlalu rendah hingga tidak layak bagi kebutuhan dasar istrinya.
Dalam konteks perceraian, mantan istri tidak lagi berhak atas nafkah pribadi, kecuali jika ia sedang dalam masa iddah (menunggu suci setelah perceraian) atau memiliki anak yang hak asuhnya bersamanya. Dalam hal ini, kewajiban nafkah anak tetap berada pada suami.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Suami Kompak Hadir di Sidang Perdana Perceraian
Dengan demikian, Islam tidak menentukan angka minimal tertentu, tetapi menekankan prinsip kelayakan, kewajaran, dan kesesuaian kemampuan. Nafkah yang terlalu kecil hingga tidak mencukupi kebutuhan pokok bertentangan dengan maksud syariat menjaga kemaslahatan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








