Berapa Minimal Nafkah yang Dituntut Mantan Istri kepada Suaminya? Ini Menurut Islam

AKURAT.CO Pertanyaan tentang berapa minimal nafkah yang boleh dituntut seorang mantan istri kepada suaminya kerap muncul dalam kasus perceraian.
Islam memiliki aturan jelas mengenai kewajiban nafkah, baik selama pernikahan maupun setelahnya, khususnya ketika ada anak yang harus dinafkahi.
Al-Qur’an menegaskan dalam Surah At-Talaq ayat 7:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۗ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍۢ يُسْرًۭا ﴾
“Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7).
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Ayat ini menjadi dasar bahwa tidak ada batasan angka pasti untuk minimal nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kadar kebutuhan istri dan anak serta kemampuan ekonomi suami.
Dengan kata lain, nafkah harus proporsional: cukup untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan) sesuai standar hidup yang wajar.
Para ulama fikih, seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, menjelaskan bahwa nafkah wajib mencakup makanan, pakaian, dan tempat tinggal, meski ukurannya berbeda-beda tergantung keadaan.
Artinya, tidak boleh seorang suami memberikan nafkah yang terlalu rendah hingga tidak layak bagi kebutuhan dasar istrinya.
Dalam konteks perceraian, mantan istri tidak lagi berhak atas nafkah pribadi, kecuali jika ia sedang dalam masa iddah (menunggu suci setelah perceraian) atau memiliki anak yang hak asuhnya bersamanya. Dalam hal ini, kewajiban nafkah anak tetap berada pada suami.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Suami Kompak Hadir di Sidang Perdana Perceraian
Dengan demikian, Islam tidak menentukan angka minimal tertentu, tetapi menekankan prinsip kelayakan, kewajaran, dan kesesuaian kemampuan. Nafkah yang terlalu kecil hingga tidak mencukupi kebutuhan pokok bertentangan dengan maksud syariat menjaga kemaslahatan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








