KPK Beri Alarm Gus Irfan: Bahaya Upeti Kuota Haji Mengintai Penyelenggaraan Ibadah

AKURAT.CO Penyelenggaraan ibadah haji kembali mendapat sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengingatkan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, tentang potensi praktik korupsi dalam bentuk upeti kuota haji yang dianggap sebagai titik paling rawan dalam tata kelola haji.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa bahaya terbesar bukan hanya soal kerugian keuangan negara, melainkan gratifikasi dalam bentuk pemberian upeti agar seseorang bisa mendapat jatah berangkat haji.
“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tetapi menerima upeti karena semua orang pasti ingin berangkat,” ujar Fitroh saat menerima audiensi Kemenhaj di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2025).
Baca Juga: Kemenhaj RI Gandeng KPK, Pastikan Integritas Penyelenggaraan Haji
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) layanan haji. Potensi masalah terlihat dalam pengadaan gelang identitas dan buku manasik, penyediaan hotel serta transportasi, kontrak katering dan penerbangan, hingga premi asuransi yang melebihi nilai aktuaria. Risiko mark up dan gratifikasi dalam proses pengadaan ini menjadi perhatian serius KPK.
Gus Irfan menanggapi dengan meminta dukungan penuh dari KPK. Ia menyerahkan nama-nama calon pejabat yang akan bergabung ke Kemenhaj, terutama yang berasal dari Kementerian Agama, untuk ditelusuri rekam jejaknya.
“Kami mohon bisa dipantau KPK agar clean and clear, sehingga ke depan tidak ada masalah bagi kami,” ujar Gus Irfan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik langkah ini. Ia menegaskan bahwa KPK siap mendampingi Kemenhaj dengan memberikan kajian pelaksanaan haji, memperkuat integritas petugas, serta ikut mengawasi langsung pelaksanaan haji 2026.
Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
“Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan, layanan haji bisa berubah ke arah yang lebih baik,” tegas Setyo.
KPK menekankan, perbaikan tata kelola haji harus dilakukan konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Dengan pengawasan ketat, praktik upeti kuota maupun kebocoran anggaran diharapkan dapat dicegah sejak dini.
Pesan ini menjadi alarm keras sekaligus momentum bagi Kemenhaj untuk membuktikan diri sebagai wajah baru penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










