Kemenhaj Ingatkan Warga Waspada Penipuan Tawaran “Haji Tanpa Antre”

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar mewaspadai promosi program “Haji Tanpa Antre” atau “Haji Langsung Berangkat” yang marak beredar di media sosial dan berbagai platform digital. Kemenhaj menilai, tawaran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan dengan kerugian besar bagi calon jamaah.
“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui mempromosikan program keberangkatan cepat tanpa antrean resmi. Tawaran tersebut, menurut Ichsan, sering kali tidak disertai izin yang sah dari otoritas terkait.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah RI Tegaskan Peran Indonesia sebagai Pemimpin Global dalam Pengelolaan Haji
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kemenhaj mencatat, sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak jamaah dijanjikan keberangkatan cepat ke Tanah Suci, namun gagal berangkat dan kehilangan uang dalam jumlah besar.
Dalam praktiknya, modus yang digunakan antara lain memakai visa pekerja (visa ummal) yang diklaim bisa diubah menjadi izin tinggal atau dokumen haji seperti tasreh dan nusuk. Padahal, dokumen tersebut umumnya palsu.
“Bahkan bagi warga yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta bisa mendapatkan tasreh haji, karena tetap harus mendaftar resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan.
Kemenhaj juga mengungkap adanya modus lain, yaitu penggunaan visa umrah pasca-Ramadan. Jamaah dijanjikan bisa tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan administrasi sedang diurus. Nyatanya, dokumen tersebut palsu dan sering kali berujung pada kasus pemalsuan data.
Ichsan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau individu yang terbukti menipu jamaah dengan pelanggaran izin maupun promosi menyesatkan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tegasnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BPKH 2025: Persiapkan Diri Jadi Bagian Pengelola Dana Haji Negara
Ia juga mengimbau para penyelenggara haji resmi agar menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika dalam pelayanan jamaah.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” ujar Ichsan.
Kemenhaj meminta masyarakat hanya mendaftar melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia, baik haji reguler melalui Kementerian Agama maupun haji khusus lewat PIHK berizin. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penipuan dan memastikan keamanan serta legalitas ibadah haji warga Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






