Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Tetapkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai 19 November, Haji Khusus 11 November

Fajar Rizky Ramadhan | 6 November 2025, 06:41 WIB
Pemerintah Tetapkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai 19 November, Haji Khusus 11 November

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026. Pelunasan untuk jemaah haji khusus dijadwalkan mulai 11 November 2025, sedangkan haji reguler dimulai pada 19 November 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Setelah terbitnya keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama, yang kita harapkan 19 November 2025,” ujar Gus Irfan dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi tiga kategori jemaah, yakni jemaah haji reguler yang sudah lunas tanda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, serta jemaah prioritas lanjut usia.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pendaftaran Haji Digital Lewat Nusuk, Ini Negara yang Boleh Daftar

“Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, akan dibuka pelunasan tahap kedua,” katanya.

Menurut Gus Irfan, pelunasan tahap kedua akan diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan di tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah yang berada pada urutan berikutnya dalam daftar tunggu.

Selain itu, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan bagi jemaah haji khusus yang akan dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025. Pelunasan tahap pertama bagi haji khusus ini diperuntukkan bagi dua kategori jemaah: mereka yang masuk alokasi kuota haji tahun 2026 dan jemaah prioritas lansia.

“Kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada 11 November 2025. Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus, masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” tambahnya.

Baca Juga: Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Haji 2026, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Haji

Keputusan ini diambil setelah keluarnya Keputusan Presiden mengenai penetapan biaya haji 2026, yang sebelumnya sempat menjadi bahan pembahasan antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI.

Dengan jadwal pelunasan yang telah ditetapkan, pemerintah berharap proses pemberangkatan calon jemaah haji tahun depan dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.