Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Penggunaan Dana APBN untuk Membangun Kembali Pesantren dalam Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Oktober 2025, 17:27 WIB
Hukum Penggunaan Dana APBN untuk Membangun Kembali Pesantren dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Polemik penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun pesantren terus bergulir. Banyak masyarakat yang setuju, namun tidak sedikit juga yang menolaknya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri memberi lampu hijau terhadap pembangunan ulang Pondok Pesantren Al Khoziny menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menimbulkan perbincangan menarik, baik dari sisi ekonomi publik maupun hukum Islam. Sebagaimana dikutip dari keterangan media, Sabtu (18/10/2025).

Banyak yang memandang langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan, namun sebagian kalangan juga mempertanyakan legitimasi syariahnya: bolehkah dana negara digunakan untuk membangun pesantren?

Dalam Islam, pengelolaan keuangan publik (baitul mal) memiliki prinsip fundamental: dana umat harus digunakan untuk kemaslahatan umat. Jika ditinjau dari prinsip maqashid syariah, pembangunan pesantren termasuk dalam upaya menjaga agama (hifz ad-din) dan akal (hifz al-‘aql).

Pesantren adalah lembaga yang mendidik generasi muda agar berilmu dan berakhlak, sekaligus menjadi benteng moral masyarakat. Maka, dari sisi substansi, penggunaan dana publik untuk pesantren adalah sah secara moral dan teologis selama transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Hukum Menonton Konten yang Sama Secara Berulang-ulang dalam Pandangan Islam

Namun, Islam juga sangat menekankan prinsip amanah dan keadilan distribusi. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58).

Ini berarti setiap rupiah dari kas negara harus disalurkan sesuai asas keadilan dan kemaslahatan publik, bukan karena kepentingan politik, afiliasi kelompok, atau tekanan sosial tertentu.

Dalam sejarah Islam klasik, para khalifah seperti Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz juga menggunakan dana baitul mal untuk membangun lembaga pendidikan, masjid, dan infrastruktur sosial. Bedanya, mereka memastikan bahwa distribusi manfaatnya merata—tidak hanya dinikmati oleh satu golongan saja.

Artinya, pembangunan pesantren dengan APBN dapat diterima secara syariah selama tidak menimbulkan ketimpangan atau mengabaikan hak lembaga pendidikan lain.

Dari sisi fikih, penggunaan APBN untuk pesantren juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maslahah mursalah, yaitu kebijakan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash, tetapi mengandung manfaat umum bagi umat.

Imam al-Ghazali dan al-Syatibi menegaskan bahwa maslahah mursalah menjadi dasar hukum yang kuat jika membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Maka, pembangunan pesantren yang ambruk karena bencana atau usia bangunan jelas termasuk bentuk kemaslahatan yang layak dibiayai oleh negara.

Namun, ada catatan penting: pengelolaan dana publik harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi israf (pemborosan) atau ghulul (penyelewengan). Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api dalam perutnya” (QS. An-Nisa: 10). Ayat ini menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik, apapun bentuknya, termasuk dosa besar.

Maka, dalam konteks Indonesia modern, ketika Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan mendukung pembangunan ulang pesantren menggunakan APBN, maka langkah itu perlu diiringi mekanisme audit publik dan akuntabilitas terbuka. Pesantren sebagai lembaga sosial-keagamaan wajib menjaga integritasnya dengan memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni Tulis Surat ke Ustaz Derry Sulaiman

Jadi, secara prinsip Islam, penggunaan dana negara untuk membangun kembali pesantren adalah halal dan sejalan dengan nilai-nilai syariah, selama memenuhi tiga syarat utama:

  1. Tepat sasaran dan tidak diskriminatif. Semua lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan harus memiliki kesempatan yang sama.

  2. Dikelola dengan amanah dan transparan. Tidak boleh ada konflik kepentingan atau praktik nepotisme.

  3. Memberi manfaat sosial yang luas. Pembangunan harus berdampak pada peningkatan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Islam menilai kebijakan negara bukan dari besarnya dana yang digelontorkan, tetapi dari niat dan manfaatnya bagi kemaslahatan umat. Karena itu, jika pembangunan pesantren dengan APBN dilakukan dengan niat tulus untuk memperkuat pendidikan Islam dan memberdayakan masyarakat, maka kebijakan itu bukan hanya sah secara konstitusional, tetapi juga berpahala secara spiritual.

Langkah ini juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara negara dan lembaga pendidikan Islam dalam membangun karakter bangsa. Pesantren bukan beban fiskal, melainkan investasi moral dan sosial yang akan kembali kepada negara dalam bentuk stabilitas, kedamaian, dan sumber daya manusia yang berintegritas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.