KPAI: Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Langgar Harkat, Martabat, dan Aturan Perlindungan Anak

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya angkat suara terkait video viral pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang terlihat mencium sejumlah anak perempuan. Lembaga ini menilai tindakan tersebut bukan sekadar keliru secara etika, tetapi juga melanggar hak anak dan sejumlah aturan hukum.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan penilaiannya dengan tegas. "KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurut KPAI, tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, hingga Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gus Elham Yahya Jadi Sorotan Publik, Benarkah Hanya Lulusan SD?
Margaret juga menjelaskan risiko serius yang dapat dialami anak. "Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa mendatang.
Sebagai respons atas kasus yang menyita perhatian publik ini, KPAI memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan sekaligus rekomendasi penting:
-
Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak.
-
Melaporkan kepada pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran hak anak.
-
Berkoordinasi secara multipihak untuk memastikan anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan.
-
Menguatkan edukasi masyarakat mengenai:
a. Perlindungan anak dari kejahatan seksual dan dampaknya.
b. Batasan interaksi aman—sentuhan aman dan tidak aman bagi anak.
c. Pentingnya literasi digital untuk menjaga data dan identitas anak. -
Mengimbau publik agar tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak.
-
Mendorong Kementerian Agama melakukan pembinaan terhadap para dai dan penceramah agar menjunjung prinsip perlindungan anak dalam aktivitas dakwah.
Baca Juga: Profil Gus Elham Yahya Putra: Keturunan dan Karier Dai Muda Kediri yang Viral
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan, martabat, dan hak anak harus menjadi prioritas utama di setiap ruang publik maupun kegiatan keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








