Tokoh Muda NU Geram: Aksi Elham Yahya Ciumi Anak Perempuan Tak Senonoh dan Patut Dapat Hukuman

AKURAT.CO Kontroversi seputar Muhammad Elham Yahya Al Maliki terus mengundang gelombang reaksi publik. Aksi dirinya yang kerap mencium anak-anak perempuan saat mengisi kajian di Majelis Taklim Ibadallah, Kediri, Jawa Timur, dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Kali ini, kecaman datang dari tokoh muda Nahdlatul Ulama, Roy Murthado, yang menilai tindakan tersebut tidak hanya “tak senonoh”, tetapi juga layak dijerat sanksi hukum.
Kecaman Keras dari Tokoh Muda NU
Roy menegaskan bahwa tindakan Elham tidak dapat dipahami sebagai bentuk kedekatan atau kasih sayang dalam tradisi dakwah. Menurutnya, ciuman terhadap anak perempuan—apalagi dilakukan oleh figur otoritatif di ruang publik—secara jelas masuk kategori perilaku yang melanggar batas sosial dan moral.
“Mencium anak-anak perempuan jelas itu masuk dalam tindakan tidak pantas bahkan bisa dikategorikan sebagai pelecehan,” tegas Roy dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: Kontroversi Gus Elham Yahya Ciumi Anak Perempuan, Keluarga Sudah Pernah Mengingatkan
Roy menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai fundamental syariat Islam, yaitu hifzh al-nafs (menjaga jiwa). Baginya, menjaga jiwa tidak semata soal melindungi hidup secara fisik, tetapi juga mencakup kehormatan, martabat, dan hak anak sebagai manusia. Karena itu, ia mendorong adanya sanksi sosial maupun pidana yang proporsional.
Respons PBNU: Perbuatan yang Bertentangan dengan Prinsip Dakwah
Sikap serupa juga disampaikan Ketua PBNU, Alissa Wahid. Ia menilai perilaku Elham tidak mencerminkan akhlakul karimah dan bertolak belakang dengan prinsip dakwah bil hikmah yang menekankan kebijaksanaan, kelembutan, dan penghormatan terhadap manusia.
“Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat,” kata Alissa.
Bagi PBNU, perlakuan terhadap anak-anak adalah indikator moralitas dakwah. Karena itu, tindakan yang merendahkan martabat anak, meski diklaim dilakukan tanpa niat buruk, tetap merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
Elham Minta Maaf dan Akui Kekhilafan
Di tengah derasnya kecaman, Elham menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang direkam pada 11 November 2025 di Kediri. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan siap memperbaiki diri.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujarnya.
Elham menegaskan bahwa video yang viral merupakan rekaman lama dan kontennya sudah ditarik dari akun resmi lembaga pengajiannya. Ia juga menyebut bahwa anak-anak yang berinteraksi dengannya saat itu berada dalam pengawasan orang tua.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Da'i Muda Elham Yahya, Dihujat se-Indonesia
KPAI Siapkan Laporan ke Polisi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut turun tangan. Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi ke kepolisian dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Timur untuk memastikan pemulihan anak yang terdampak.
Menurut Dian, tindakan Elham berpotensi melanggar berbagai regulasi perlindungan anak, termasuk:
-
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): hak anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
-
UU 23/2002 jo. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak: setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan termasuk pelecehan seksual.
-
UU 35/2014 Pasal 76E: larangan melakukan kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak.
-
UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): termasuk kategori pelecehan seksual fisik maupun nonfisik.
Dian juga mendorong agar tafsir “perbuatan cabul” tidak dipersempit hanya pada tindakan seksual eksplisit, tetapi diperluas mencakup segala bentuk pelanggaran batas fisik dan psikis yang merugikan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









