Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian Haji Masih Kosong di Daerah, DPR Buka Sinyal Jabatan Baru di Tengah Transisi

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Januari 2026, 11:00 WIB
Kementerian Haji Masih Kosong di Daerah, DPR Buka Sinyal Jabatan Baru di Tengah Transisi

AKURAT.CO Hingga awal 2026, kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah belum juga terbentuk. Kondisi ini membuat penyelenggaraan haji di tingkat daerah masih sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), di tengah proses pemisahan kelembagaan yang belum rampung.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyebutkan, belum adanya kantor perwakilan Kementerian Haji dan Umrah di daerah merupakan konsekuensi dari proses transisi kelembagaan yang masih berjalan dan membutuhkan waktu.

“Memang saat ini masih ditangani Kementerian Agama karena proses pemisahan kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama masih berjalan dan butuh waktu,” kata Wahid kepada wartawan saat kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: 10 Prinsip Ekonomi Syariah yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Meski demikian, Abdul Wahid menegaskan bahwa pelayanan haji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengungkapkan adanya peluang bagi pejabat daerah yang selama ini menangani urusan haji untuk masuk dalam struktur kementerian baru ke depan.

“Kalau nanti petugas haji bisa bekerja dengan baik dan maksimal, kami akan usulkan untuk dilanjutkan menjadi Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul Wahid turut menyinggung persoalan dana haji khusus yang hingga kini belum sepenuhnya cair. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji khusus berada di bawah kewenangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel, sehingga Komisi VIII DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan.

“Untuk haji khusus, kami tidak terlibat langsung karena itu ranah PIHK. Tapi secara pengawasan, memang masih ada yang belum tuntas. Angkanya masih cukup lumayan dan belum mencapai 9 persen,” tuturnya.

Menurutnya, masih adanya administrasi yang belum tuntas menjadi salah satu faktor penghambat pencairan dana haji khusus. Karena itu, ia meminta PIHK agar lebih proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Abdul Wahid secara khusus menyoroti persoalan pemeriksaan kesehatan jamaah yang kerap menjadi kendala di lapangan. Ia menyebut proses administrasi kesehatan di daerah masih berjalan lambat dan berpotensi mengganggu jadwal pelunasan.

“Yang sering menjadi kendala adalah pengurusan istirahat kesehatan, termasuk BPJS dan pemeriksaan di puskesmas kabupaten yang prosesnya cukup lambat. Ini mohon dipercepat agar tidak menghambat hingga batas akhir tanggal 9 Januari 2026, sehingga seluruh proses pelunasan dan administrasi haji, baik reguler maupun khusus, dapat selesai tepat waktu dan berjalan lancar,” beber dia.

Baca Juga: Satu Langkah Lagi, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Belum terbentuknya kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah, ditambah masih tersendatnya sebagian administrasi haji khusus, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan ibadah haji 2026. DPR pun menekankan pentingnya percepatan pembenahan kelembagaan agar transisi tidak berdampak pada pelayanan jamaah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.