Syarat Sah Pernikahan dalam Islam yang Wajib Diketahui

AKURAT.CO Memahami syarat sah pernikahan dalam Islam merupakan hal penting bagi pasangan yang ingin menikah.
Dengan mengetahui ketentuan dalam syariat, pernikahan dapat berlangsung sah sekaligus bernilai ibadah.
Melalui pernikahan, dua individu resmi berstatus sebagai suami dan istri.
Di Indonesia, pernikahan umumnya dilakukan oleh pasangan yang telah siap secara mental, emosional, dan hukum untuk menjalani komitmen jangka panjang.
Prosesi biasanya dimulai dari lamaran, dilanjutkan akad nikah, hingga resepsi bersama keluarga dan kerabat.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan jelas. Berikut syarat sah pernikahan yang perlu dipenuhi:
1. Beragama Islam
Kedua mempelai harus beragama Islam, karena pernikahan merupakan bagian dari ibadah yang diatur dalam syariat.
2. Bukan Mahram
Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan mahram, yaitu hubungan keluarga dekat yang dilarang untuk menikah.
Baca Juga: Cara Menulis Artikel yang Disukai Google dan Pembaca
3. Adanya Wali Nikah
Wali nikah umumnya berasal dari pihak keluarga perempuan, seperti ayah atau kerabat laki-laki terdekat yang memenuhi syarat.
4. Dihadiri Dua Saksi
Kehadiran dua orang saksi diperlukan untuk memastikan akad nikah berlangsung sah dan diketahui oleh pihak lain.
5. Tidak dalam Keadaan Ihram
Pernikahan tidak boleh dilangsungkan ketika salah satu atau kedua mempelai sedang dalam keadaan ihram saat menjalankan ibadah haji atau umrah.
6. Tanpa Unsur Paksaan
Pernikahan harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan.
Apakah Pernikahan Tanpa Wali Sah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali tidak sah. Wali memiliki peran penting sebagai pihak yang mewakili mempelai perempuan dalam akad nikah.
Pandangan ini dianut oleh sebagian besar mazhab seperti Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Meskipun mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih longgar dalam kondisi tertentu, praktik umum di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, tetap mensyaratkan keberadaan wali.
Mengapa Pernikahan Dianjurkan?
Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai hubungan sosial, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Pernikahan memberikan banyak manfaat, antara lain:
Baca Juga: DPRD DKI Kawal 15 Kewenangan Khusus Jakarta, Soroti Ancaman Pangan Imbas Konflik Global
Menjalani hubungan yang halal
Menjaga diri dari perbuatan yang dilarang
Menyempurnakan sebagian agama
Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
Memahami syarat sah pernikahan dalam Islam membantu umat Muslim memastikan bahwa pernikahan yang dijalankan sesuai dengan syariat.
Dengan niat yang baik dan pemenuhan syarat yang benar, pernikahan diharapkan dapat menjadi fondasi keluarga yang harmonis, saling mendukung, dan penuh keberkahan.
Laporan: Hilmah Asysyahidah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









