Akurat Logo

Fantastis! Segini Besarnya Gaji dan Honor Petugas Haji Indonesia 2026

Lufaefi | 23 Mei 2026, 11:00 WIB
Fantastis! Segini Besarnya Gaji dan Honor Petugas Haji Indonesia 2026
PPIH Arab Saudi 206 (akurat.co image)

AKURAT.CO Petugas haji Indonesia kembali menjadi sorotan publik pada musim haji 1447 H/2026 M. Selain karena perannya yang sangat vital dalam melayani jutaan jemaah, besaran honor yang diterima para petugas juga disebut cukup fantastis.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukan relawan, melainkan tenaga profesional yang mendapatkan gaji dan honor resmi dari negara selama menjalankan tugas.

“Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” ujar Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca Juga: Haji 2026, DPR RI Temui Dugaan Pungli KBIHU di Arab Saudi

Jika dihitung secara akumulatif, penghasilan petugas haji selama masa tugas bisa mencapai puluhan juta rupiah. Dengan masa kerja sekitar 70 hari, total honor yang diterima diperkirakan berada di kisaran Rp63 juta hingga Rp70 juta, belum termasuk berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa besarnya honor tersebut sebanding dengan beratnya tanggung jawab yang diemban para petugas haji di Tanah Suci.

“Kerjanya sangat melelahkan, bahkan bisa dibilang 25 jam sehari. Mereka mengemban amanah dari Allah SWT, dari jemaah, dan dari negara. Karena itu mereka harus total dalam pelayanan,” katanya.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar negara yang menyangkut kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia.

Menurutnya, petugas haji harus memiliki sikap disiplin, sigap, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan kepada jemaah merupakan wajah negara sehingga seluruh petugas dituntut menghadirkan pelayanan terbaik selama operasional haji berlangsung.

Dasar hukum mengenai pembiayaan petugas haji sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama masa tugas di Indonesia maupun Arab Saudi.

Baca Juga: Madinah dan Disiplin Beribadah: Meneladani Etos Nabawi di Kota Rasulullah

Berdasarkan informasi dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), komponen penghasilan petugas haji meliputi:

  • Gaji pokok

  • Honorarium petugas

  • Tunjangan operasional

  • Akomodasi

  • Konsumsi

  • Transportasi selama bertugas

Karena itu, profesi petugas haji selalu menjadi incaran setiap tahun. Tingginya honor, pengalaman bertugas di Tanah Suci, serta kesempatan melayani jemaah menjadi alasan mengapa jumlah pendaftar selalu membludak jauh melampaui kuota yang tersedia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi