Bolehkah Ibu Tidak Menyusui Anak? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Menyusui merupakan salah satu amanah besar yang diberikan Allah SWT kepada seorang ibu. Selain menjadi sumber nutrisi terbaik bagi bayi, ASI juga memiliki peran penting dalam membangun ikatan emosional antara ibu dan anak.
Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan sebagian Muslimah: bolehkah seorang ibu tidak menyusui anaknya? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Islam sebagai agama yang sempurna ternyata memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai persoalan ini. Di satu sisi, syariat sangat menganjurkan pemberian ASI kepada bayi, namun di sisi lain Islam juga memahami berbagai kondisi yang mungkin dihadapi seorang ibu.
Anjuran menyusui dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa menyusui merupakan bagian dari kesempurnaan pengasuhan anak. Bahkan para ulama sepakat bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung nutrisi yang paling sesuai dengan kebutuhan pertumbuhannya.
Baca Juga: 7 Cara Menulis Resolusi Tahun Baru Islam yang Efektif, Mudah Dicapai, dan Penuh Makna
Dalam penafsiran ayat tersebut, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum asal menyusui adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan kewajiban mutlak dalam seluruh keadaan.
Meskipun hukum asalnya adalah anjuran yang sangat kuat, dalam kondisi tertentu menyusui dapat berubah menjadi wajib.
Ulama kontemporer Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kewajiban itu berlaku ketika bayi tidak dapat memperoleh susu dari selain ibunya atau ketika tidak ditemukan perempuan lain yang dapat menyusuinya.
Dalam kondisi seperti itu, keselamatan dan kelangsungan hidup bayi bergantung pada ASI sang ibu sehingga menyusui menjadi kewajiban syar'i.
Prinsip utama yang dijaga syariat adalah kemaslahatan anak serta terpenuhinya hak-haknya untuk memperoleh nutrisi yang layak.
Tidak semua ibu mampu menyusui secara optimal. Sebagian mengalami gangguan kesehatan, produksi ASI yang rendah, komplikasi pascamelahirkan, hingga tekanan psikologis seperti baby blues atau depresi pascapersalinan.
Dalam kondisi seperti ini, Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
Allah SWT berfirman:
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
"Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya." (QS. At-Thalaq: 6)
Ayat ini menjadi dasar bahwa apabila seorang ibu mengalami kesulitan dalam menyusui, maka diperbolehkan mencari ibu susuan atau alternatif lain yang dapat memenuhi kebutuhan bayi.
Karena itu, para ulama mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menghakimi ibu yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya. Setiap kondisi memiliki pertimbangan yang berbeda dan harus dipahami secara proporsional.
Islam membedakan secara jelas antara ibu yang tidak menyusui karena alasan yang dibenarkan syariat dengan ibu yang meninggalkan kewajiban pengasuhan tanpa alasan yang kuat.
Jika seorang ibu tidak menyusui karena faktor kesehatan, keterbatasan fisik, kondisi psikologis, atau alasan lain yang benar-benar mendesak, maka tidak ada dosa baginya.
Sebaliknya, sebagian ulama memberikan peringatan terhadap sikap sengaja meninggalkan penyusuan tanpa alasan yang dibenarkan, terutama jika hal tersebut berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak.
Sebab dalam Islam, anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Keberhasilan menyusui bukan hanya tanggung jawab seorang ibu. Islam juga menekankan pentingnya dukungan suami, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Suami memiliki kewajiban membantu menciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi istrinya. Demikian pula keluarga besar hendaknya memberikan dukungan moral, bukan justru menambah tekanan psikologis.
Semakin baik dukungan yang diterima seorang ibu, semakin besar peluang keberhasilan proses menyusui yang dijalaninya.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Arab Saudi Ganti Kain Penutup Ka'bah
Para ulama menegaskan bahwa pembahasan hukum menyusui seharusnya tidak dijadikan alat untuk menyalahkan atau menghakimi para ibu. Fikih hadir sebagai panduan hukum, sedangkan akhlak mengajarkan empati terhadap kondisi setiap individu.
Karena itu, ketika menemui seorang ibu yang tidak menyusui anaknya, umat Islam dianjurkan untuk memahami latar belakang dan kesulitannya terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian.
Pada akhirnya, tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan ibu dan anak sekaligus memastikan hak-hak bayi tetap terpenuhi dengan baik.
Dengan demikian, Islam sangat menganjurkan menyusui selama dua tahun penuh, namun tetap memberikan kelonggaran ketika terdapat kendala yang nyata.
Sikap terbaik adalah berusaha memberikan yang terbaik bagi anak, sembari tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan yang Allah SWT anugerahkan kepada setiap ibu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 9Program Gentengisasi Catat Komitmen Transaksi Rp3 Miliar di Sentra UMKM Majalengka
- 10Pastikan Program Prioritas Berjalan Optimal, Wapres Gibran Kunjungi NTT, Gorontalo, dan Tanah Papua





