Akurat Logo

Hukum Taruhan Bola dalam Islam, Apakah Termasuk Judi?

Lufaefi | 1 Juli 2026, 09:00 WIB
Hukum Taruhan Bola dalam Islam, Apakah Termasuk Judi?
Ilustrasi Taruhan Bola dalam Islam (Akurat.co)

AKURAT.CO Sepak bola bagi banyak orang adalah hiburan, olahraga, sekaligus ruang berkumpul dengan teman dan keluarga. Namun dalam perkembangannya, pertandingan sepak bola tidak jarang berubah menjadi arena taruhan.

Ada yang memasang uang untuk menebak skor, memilih tim pemenang, memprediksi pencetak gol, bahkan mengikuti platform taruhan dengan nominal kecil hingga besar.

Sebagian orang menganggapnya sekadar permainan atau cara menambah sensasi saat menonton. Tetapi dalam Islam muncul pertanyaan yang sangat penting: apakah taruhan bola termasuk judi?

Jawaban singkatnya: ya, taruhan bola pada umumnya termasuk kategori judi (maisir) yang diharamkan dalam Islam.

Larangan judi ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)

Ayat ini menjadi dasar utama keharaman judi dalam seluruh bentuknya.

Baca Juga: Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sedang Nonton Bola

Pada ayat berikutnya Allah menjelaskan alasannya:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan dari salat.”
(QS. Al-Ma’idah: 91)

Dari dua ayat ini, para ulama memahami bahwa yang menjadi inti larangan bukan semata aktivitas permainannya, tetapi mekanisme memperoleh keuntungan dari risiko dan kerugian pihak lain.

Dalam fikih, maisir dipahami sebagai transaksi yang membuat seseorang memperoleh keuntungan tanpa proses pertukaran yang adil, sementara pihak lain menanggung kehilangan.

Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:

الْمَيْسِرُ هُوَ أَخْذُ الْمَالِ بِالْمُخَاطَرَةِ

“Maisir adalah mengambil harta dengan cara spekulasi dan pertaruhan.”

Kalau seseorang memasang uang pada hasil pertandingan bola lalu memperoleh uang ketika prediksinya benar dan kehilangan uang ketika salah, maka pola ini masuk ke dalam karakter dasar perjudian.

Karena itu, dari sudut pandang fikih klasik maupun kontemporer, taruhan bola—baik offline maupun online—secara umum termasuk judi.

Sebagian orang lalu bertanya, “Kalau nominalnya kecil bagaimana? Hanya lima ribu atau sepuluh ribu rupiah?”

Dalam Islam, ukuran halal dan haram tidak ditentukan oleh besar kecil nominal.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Allah juga mengharamkan hasil darinya.”
(HR. Ahmad)

Artinya, jika mekanismenya termasuk perjudian, nominal kecil tidak otomatis mengubah hukumnya.

Lalu bagaimana dengan taruhan antarteman yang hanya berupa traktiran makan?

Di sinilah para ulama memberikan rincian.

Jika dua pihak sama-sama menaruh sesuatu lalu yang kalah harus membayar kepada pemenang, mayoritas ulama tetap memasukkannya ke dalam unsur qimar (taruhan).

Tetapi jika tidak ada pihak yang dirugikan dan hadiah berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut bertaruh, maka hukumnya berbeda.

Misalnya panitia membuat kuis prediksi skor dan hadiah berasal dari sponsor, bukan dari uang peserta. Dalam kasus seperti ini, unsur perjudian tidak otomatis ada karena peserta tidak kehilangan harta ketika tidak menang.

Kaidah fikih menyebutkan:

كُلُّ قِمَارٍ فَهُوَ مَيْسِرٌ

“Setiap taruhan yang mengandung unsur saling mempertaruhkan harta termasuk maisir.”

Di luar persoalan hukum, Islam juga melihat dampak sosial dari perjudian.

Taruhan bola sering dimulai dari nominal kecil, tetapi secara psikologis mendorong pola pikir ingin untung cepat. Tidak sedikit orang kehilangan kontrol, mengejar kekalahan, menghabiskan tabungan, meminjam uang, bahkan merusak relasi keluarga.

Baca Juga: Hukum Begadang untuk Nonton Bola menurut Pandangan Islam: Boleh atau Justru Makruh?

Karena itu Al-Qur’an menyebut judi bukan sekadar dosa pribadi, tetapi pintu munculnya permusuhan dan kelalaian.

Menariknya, Islam tidak melarang seseorang menikmati pertandingan sepak bola. Menonton, mendukung klub, berdiskusi taktik, bahkan membuat prediksi untuk hiburan diperbolehkan.

Yang menjadi batas adalah ketika prediksi berubah menjadi pertaruhan harta.

Jadi, hukum taruhan bola dalam Islam pada dasarnya adalah haram dan termasuk kategori judi apabila terdapat unsur mempertaruhkan uang atau harta berdasarkan hasil pertandingan, di mana ada pihak untung dan pihak lain rugi.

Sepak bola boleh menjadi hiburan. Tetapi ketika peluit pertandingan mulai menentukan isi dompet dan ketenangan hati, saat itulah olahraga telah bergeser menjadi perjudian yang diperingatkan agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi