Akurat Logo

Terungkap di Sidang, Asosiasi Travel Pernah Lobi Kuota Haji Khusus Jadi 50 Persen

Lufaefi | 4 September 2026, 10:00 WIB
Terungkap di Sidang, Asosiasi Travel Pernah Lobi Kuota Haji Khusus Jadi 50 Persen
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengikuti sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkap adanya lobi dari sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), Jaja menyebut perwakilan asosiasi travel pernah mendesak agar porsi kuota haji khusus dinaikkan menjadi 50 persen.

Keterangan tersebut disampaikan Jaja saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Jaja, pertemuan berlangsung pada Oktober 2023 di Aula 1 Kementerian Agama. Sejumlah perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Patuna Mekar Jaya, Kesthuri, dan Forum SATHU.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, 24 Anggota Pansus Haji DPR Disebut Minta 3.000 Riyal

“Rapat itu betul, Pak, diadakan di Aula 1 Kementerian Agama. Waktu itu, di bulan itu kalau enggak salah ada rapat. Terus, pada saat saya keluar di depan lift, itu saya mendengar itu, Pak,” kata Jaja di hadapan majelis hakim.

Selain soal lobi kuota, jaksa juga menggali keterangan Jaja mengenai keberangkatan jemaah haji khusus kategori T-0, yakni jemaah yang dapat diberangkatkan tanpa mengikuti antrean normal.

Jaja mengaku sempat enggan menandatangani dokumen disposisi keberangkatan jemaah T-0 karena menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan.

“Betul, awalnya, Pak (tidak mau menandatangani disposisi). Karena saya menganggap, Pak, waktu masih ada Pasal 8 itu, tetapi setelah saya membaca Pasal 9 bahwa kuota haji tambahan dengan ketetapan menteri,” ujar Jaja.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji nasional dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Sementara Pasal 9 mengatur bahwa kuota haji tambahan ditetapkan oleh Menteri Agama.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi