Terungkap di Sidang, Asosiasi Travel Pernah Lobi Kuota Haji Khusus Jadi 50 Persen

AKURAT.CO Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkap adanya lobi dari sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), Jaja menyebut perwakilan asosiasi travel pernah mendesak agar porsi kuota haji khusus dinaikkan menjadi 50 persen.
Keterangan tersebut disampaikan Jaja saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Jaja, pertemuan berlangsung pada Oktober 2023 di Aula 1 Kementerian Agama. Sejumlah perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Patuna Mekar Jaya, Kesthuri, dan Forum SATHU.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, 24 Anggota Pansus Haji DPR Disebut Minta 3.000 Riyal
“Rapat itu betul, Pak, diadakan di Aula 1 Kementerian Agama. Waktu itu, di bulan itu kalau enggak salah ada rapat. Terus, pada saat saya keluar di depan lift, itu saya mendengar itu, Pak,” kata Jaja di hadapan majelis hakim.
Selain soal lobi kuota, jaksa juga menggali keterangan Jaja mengenai keberangkatan jemaah haji khusus kategori T-0, yakni jemaah yang dapat diberangkatkan tanpa mengikuti antrean normal.
Jaja mengaku sempat enggan menandatangani dokumen disposisi keberangkatan jemaah T-0 karena menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan.
“Betul, awalnya, Pak (tidak mau menandatangani disposisi). Karena saya menganggap, Pak, waktu masih ada Pasal 8 itu, tetapi setelah saya membaca Pasal 9 bahwa kuota haji tambahan dengan ketetapan menteri,” ujar Jaja.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji nasional dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Sementara Pasal 9 mengatur bahwa kuota haji tambahan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









