Akurat Logo

KPK Panggil Kembali Bos Maktour Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lufaefi | 2 Juli 2026, 09:15 WIB
KPK Panggil Kembali Bos Maktour Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Panggil Bos Maktour (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Budi dalam keterangannya.

Baca Juga: DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi dan Pengelolaan Dana Haji

Selain Fuad Hasan Masyhur, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka antara lain Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta M Lutfi Makki yang tercatat sebagai PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.

Pemanggilan ini menjadi bagian lanjutan dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Fuad Hasan juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 18 Juni 2026.

Namun seusai pemeriksaan saat itu, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait materi yang didalami penyidik.

Ketika ditanya awak media mengenai substansi pemeriksaan, Fuad hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan seperti biasa.

Pada kesempatan yang sama, Fuad juga sempat dimintai tanggapan mengenai dugaan perolehan tidak sah yang disebut mencapai Rp27,8 miliar dalam pelaksanaan haji tahun 2024.

Namun ia tidak memberikan jawaban substantif atas pertanyaan tersebut.

Fuad juga belum memberikan komentar terkait penetapan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Evaluasi Haji 2026 Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan mengklarifikasi peran para pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan kuota penyelenggaraan ibadah haji.

Lembaga antirasuah belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemeriksaan tambahan ataupun jadwal lanjutan dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi