Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Waterpark Bilah

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan waterpark Bilah.
Kepala Kejari (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua mengatakan dua tersangka korupsi pembangunan waterpark di Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir ini adalah IG dan AS.
"Masing-masing direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur dan kontraktor," katanya di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jumat (8/7/2022).
Waterpark Bilah yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bilah Mandiri Makmur dibangun menggunakan dana dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 . Total biaya pembangunan Rp 1 miliar lebih.
Jefri menerangkan pihaknya menggeledah kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu dan rumah tersangka AS di Kecamatan Rantau Utara pada Kamis 7 Juli kemarin.
Penggeledahan di kantor PMD dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, dilanjutkan penggeledahan di rumah AS siang harinya sekira pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Labuhanbatu Noprianto Sihombing dan dibantu pengamanan Kasi Intel Firman Simorangkir beserta empat staf.
"Dari kantor PMD dan rumah tersangka AS, kita menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan Water Park tersebut,” kata Kajari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Simorangkir menambahkan, penggeledahan juga dilakukan penyidik di kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah. Penggeledahan yang dilakukan Jumat pagi kemarin itu untuk mencari berkas maupun dokumen terkait pembangunan waterpark.
"Dalam dua hari ini tim Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor, kantor PMD dan kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah," jelas Firman.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





