Gugatan Praperadilan Terhadap Polri di Kasus PT Titan Resmi Dicabut

AKURAT.CO PT Bank Mandiri Tbk mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait PT Titan Infra Energy. Sebelumnya, PN Jaksel juga memerintahkan kasus itu untuk disetop.
"Setelah saya cek pada hakim yang menangani kemudian kroscek ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel bahwa memang benar perkara Nomor 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel itu memang dicabut. Ada pernyataan dari pemohon praperadilan atau dari PT Bank Mandiri," kata humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Djuyamto melanjutkan, soal alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh Bank Mandiri menjadi alasan subjektif pihak pemohon.
"Hari ini, Selasa, 2 Agustus (2022), sebenarnya sidang kedua. Tapi ketika ada pencabutan, nanti hakim mengeluarkan penetapan, mencoret, mengeluarkan dari daftar register perkara peradilan," ujar Djuyamto.
Untuk diketahui, Bank Mandiri sebagai pelapor menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri setelah penegak hukum tersebut menghentikan penyidikan terhadap PT Titan Infra Energy (TIE) lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/R/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021. BMRI menggugat praperadilan Mabes Polri dengan harapan kasus itu dibuka lagi. Berikut ini permohonan BMRI:
Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan sebagaimana pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021jo.Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas PENGHENTIAN PENYIDIKAN atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang TIDAK SAH.
Sebelumnya, PN Jaksel sudah menutup kasus itu pada 21 Juni 2022, di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.
"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel.
Bareskrim Polri menanggapi soal praperadilan yang dimenangi oleh PT Titan Infra Energy terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang itu. Bareskrim nantinya akan mengeluarkan sprindik baru atas kasus ini.
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Jadi kita buat sprindik baru. Nggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6).
Whisnu mengatakan kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berjalan. Pihaknya nanti bakal melanjutkan penyidikan dengan sprindik barunya.
"Tetap berjalan, nggak ada masalah itu," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Adi Warman, menilai gugatan praperadilan oleh Bank Mandiri sebagai embrio persoalan hukum baru.
"Coba bayangkan saja, kalau permohonan petitum Bank Mandiri itu diterima oleh Hakim yang terjadi adalah Pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan," jelas Adi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



