Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Kejagung, Langsung Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menersangkakan anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas dalam perkara korupsi tambang. Ismail yang diketahui politisi PDIP diketahui pernah menjabat Bupati Kutai Barat periode 2006-2011.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Thomas, langsung disertai dengan penetapan status tahanan, untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ismail Thomas dijerat dalam perkara korupsi perjanjian tambang.
"Penyidik pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Dirinya dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kejagung telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Untuk memperkuat klaim, perusahaan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022, dengan Kejagung menjadi pihak turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal


