Akurat
Pemprov Sumsel

20 Kali, Jatah Rp500 Juta Permintaan Johnny G Plate Diserahkan Di Jalan Sabang

Oktaviani | 19 September 2023, 13:28 WIB
20 Kali, Jatah Rp500 Juta Permintaan Johnny G Plate Diserahkan Di Jalan Sabang

AKURAT.CO Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, mengaku menerima uang Rp500 juta sebanyak 20 kali dari terdakwa Anang Achmad Latif.

Hal tersebut disampaikan Happy, yang juga Kabag Tata Usaha Kominfo, saat bersaksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo untuk tiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Acmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Rp500 juta sekitar 20 kali Yang Mulia," kata Happy.

Baca Juga: Berawal Penyerapan Anggaran Rendah, Johnny G Plate Terima Usulan Pembayaran Lunas Proyek BTS

Akan tetapi, menurutnya, uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Melainkan melalui orang kepercayaannya.

Adanya jatah Rp500 juta itu setelah Anang Latif bertemu dengan Johnny G Plate. Usai pertemuan Anang Latif lantas berbicara padanya terkait uang tersebut.

"Apa yang diobrolkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

"Saya diminta menunjuk satu PIC untuk menerima uang itu tapi saya lupa untuk dipakai apa uang itu," jawab Happy.

"Sekali berapa menerima uang itu?" kata Hakim.

"Sekali sebulan Yang Mukia," jawab Happy.

Baca Juga: Hakim Ke Johnny G Plate: Anak Buah Saudara Enggak Jelas, Jadikan Tersangka Saja

Hakim kemudian menanyakan uang tersebut diberikan untuk siapa dan dengan keperluan apa. Happy pun menjelaskan jika sebelumnya dia bersama dengan Dedi Permadi dipanggil oleh Johnny G Plate.

Kemudian, dalam pemanggilan itu, Johnny G Plate memberitahukan kepada dirinya dan Dedi soal adanya tambahan insentif untuk mereka.

Namun, soal jumlah Rp500 juta, Happy mengaku tidak mengetahuinya. Angka tersebut bukan atas permintaannya.

"Insentif Rp500 juta per bulan?" kata Hakim Fahzal.

"Bukan Yang Mukia. Saya sama Dedi diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan untuk kebutuhan saya dan Dedi. Saya mengajukan Rp50 juta dan Dedi Rp100 juta," jelas Happy.

Atas permintaan itu, Johnny G Plate pun setuju. Kemudian, Johnny G Plate memberitahukan kepada keduanya jika kebutuhan tersebut akan diurus.

"Sepanjang pengetahuan saya itu akan diurus pak menteri (Johnny G Plate), tetapi diurus oleh Pak Anang," kata Happy.

Dalam persidangan, sebagaimana permintaan Anang Latif agar Happy menunjuk orang untuk mengambil uang tersebut, maka dia pun menunjuk Yunita yang merupakan staf TU Kominfo.

Pada sidang yang sama, Yunita pun dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yunita sendiri duduk berdampingan dengan Happy.

Kepada Majelis Hakim, Yunita mengakui jika menjadi orang yang diperintah untuk mengambil uang tersebut.

Menurut dia, pengambilan uang Rp500 juta sebanyak 20 kali itu terjadi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Hanya saja tempatnya berbeda-beda.

Yunita menyebut pernah mengambil uang tersebut di Jakan Sabang, depan kedai Kopi Oey, kemudian juga pernah di depan restoran Atjeh Connection.

Namun dari 20 kali pengambilan itu, Yunita mengaku tidak mengenal sosok yang diperintahkan oleh Anang Latif untuk mengantarkan uang.

"Saya diminta tidak ke luar dari mobil. Orang itu bertanya pakai mobil apa? Saya beritahu pakai Innova. Kemudian orang itu buka pintu lalu menaruh goody bag dan ada kardus sepatu, kemudian saya tanya, dia bilang orang Pak Anang," papar Yunita.

"Ciri-cirinya?" tanya Hakim.

"Gemuk, pakai kacamata, pakai masker. Tidak sebutkan nama, selalu bilang orang Pak Anang," kata Yunita.

Akan tetapi, Yunita mengaku tidak mengetahui jika awalnya uang tersebut ada di dalam kardus sepatu. Dirinya mengaku hanya diperitah oleh Happy. Dia baru tahu jika setiap kali bertemu orang suruhan Anang Latif untuk mengambil uang setelah tiga kali dilakukan.

"Saya awalnya tidak tahu dalamnya uang. Ibu Happy tidak bilang itu uang. Temui saja dulu," ujar Yunita.

Setelah tugas menemui orang suruhan Anang Latif dan mengambil titipan, Yunita langsung menyerahkan kepada Happy di kantor dan diletakkan di atas meja kerja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK